Komnas Perempuan mengirimkan surat ke Partai Demokrat (PD) untuk mempertanyakan kasus dugaan kekerasan seksual anggota DPR berinisial DK, kader mereka. Komnas Perempuan mengungkit dukungan PD terhadap UU TPKS.
"Berharap Partai Demokrat selaku salah satu pendukung Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tak mengabaikan laporan terhadap anggota DPR berinisial DK ke Mabes Polri atas tuduhan dugaan kekerasan seksual," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Antara, Senin (25/7/2022).
Siti mengatakan Komnas Perempuan telah menerima pengaduan korban yang didampingi LBH APIK Jakarta. Peran Komnas Perempuan dalam hal ini kata Siti agar proses penanganan terhadap korban bisa maksimal dan hak-haknya tidak diabaikan.
"Jangan sampai kasus ini tidak ditangani dengan baik. Artinya, hak korban diabaikan itu jangan sampai," kata dia.
LBH APIK diketahui telah melaporkan DK ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan kekerasan seksual. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, 15 Juni 2022.
Kasus tersebut saat ini telah resmi ditangani dalam proses penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum pada 24 Juni 2022.
Siti menjelaskan, Partai Demokrat merupakan partai yang mendukung UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan berkontribusi dalam upaya menghapus kekerasan seksual.
"Kami tanya dulu ini sebenarnya pola penyelesaiannya seperti apa. Karena bagaimanapun itu harus sama-sama dijaga," kata Siti.
Mahkamah Kehormatan Dewan, menurut Siti, bisa menempuh dengan jemput bola untuk klarifikasi meski secara administratif dibutuhkan laporan korban. Hal itu lantaran menyangkut nama baik DPR.
"Karena kalau menunggu laporan, korban itu juga memiliki kekhawatiran bagaimana memastikan kalau misalnya pemeriksaan di MKD itu tidak akan menghakimi atau bisa memenuhi rasa keadilan dia. Dan juga yang pertama adalah perlindungan terhadap korban," kata Siti.
Apa pembelaan DK? Baca halaman berikutnya.
(rdp/gbr)