Ombudsman: Polri Sudah Buka Diri di Kasus Brigadir J, Prosesnya Perlu Waktu

Ombudsman: Polri Sudah Buka Diri di Kasus Brigadir J, Prosesnya Perlu Waktu

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 25 Jul 2022 13:26 WIB
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro
Foto: Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro (Dok. Ombudsman RI)
Jakarta -

Ombudsman RI terus mengawasi perkembangan kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang menyebabkan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tewas. Ombudsman menilai Polri sudah membuka diri dan meminta masyarakat sabar dengan proses penyidikan ilmiah yang kini sedang dilakukan kepolisian serta pihak eksternal, Komnas HAM dan Kompolnas.

"Sebenarnya kan justru kalau dilihat secara positif, kan polisi mau bekerja, 'Mari kita libatkan pihak-pihak independen'. Itu kan artinya sudah dalam bahasa saya, itu polisi sudah membuka diri kan, dia tidak memonopoli autopsi," kata Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Seperti diketahui, Polri menyatakan siap proses autopsi ulang jenazah Brigadir J untuk mengungkap fakta penyebab kematian, untuk menjawab spekulasi-spekulasi yang berkembang di masyarakat. Polri juga menyatakan siap melibatkan tim forensik dari berbagai pihak, baik RS swasta maupun RS TNI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cara untuk meningkatkan kepercayaan publik pada kepolisian, ya tentu dengan melibatkan pihak-pihak eksternal, itu sudah tepat. Artinya kan mau nggak mau kan, karena ada keraguan, kejanggalan, ada pertanyaan-pertanyaan, ya mau nggak mau polisi pun harus terbuka. Sampai saat ini kan semua hampir tidak ada yang bisa ditutup-tutupin lagi," ujar Johanes.

Johanes menerangkan proses pembuktian secara hukum memang bukan hal sederhana. Untuk itu dia meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Polri bersama dengan pihak eksternal di kasus Brigadir J dengan sabar.

ADVERTISEMENT

"Ini sudah ditangani oleh lembaga-lembaga terkait. Kami harus menghormati proses dulu kan. Nanti kalau ada hal-hal yang menjadi aduan masyarakat dan itu menjadi tugas fungsi kami ya itu pasti kami akan tindak lanjuti. Saya berharap masyarakat sabar dengan proses. Apalagi proses hukum itu kan sesuatu yang tidak sederhana, apalagi kalau kita berbicara tentang pembuktian," ungkap Johanes.

"Itu kan juga dibutuhkan kecampurtanganan ahli-ahli yang kompeten di bidangnya. Jadi ya kita mesti sabar, biarkan mereka (tim khusus kasus Brigadir J) bekerja dulu secara profesional, dan disampaikan secara terbuka apapun hasilnya," sambung Johanes.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Ombudsman berharap masyarakat nantinya menerima hasil penyidikan ilmiah (scientific crime investigation) tersebut. Namun Johanes mempersilakan pihak keluarga Brigadir J untuk mengadukan ke Ombudsman bila merasa terjadi maladministrasi dalam proses penyidikan tim khusus kasus kematian Brigadir J.

"Apapun hasilnya, masyarakat harus berbesar hati untuk menerima itu. Apabila dalam prosesnya nanti dinilai oleh pihak keluarga atau pihak pengacara ada hal-hal yang secara administratif penyelidikan-penyelidikan itu kurang berjalan sebagaimana mestinya, itu tentu bisa saja menjadi sebuah laporan ke Ombudsman," ucap Johanes.

"Yang penting semua niatnya membuka tabir peristiwa itu sebagaimana adanya. Lalu publik percaya. Ini kan pertaruhannya kepercayaan publik ke instansi Polri," pungkas Johanes.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads