Seorang pria berinisial AG (37) ditangkap Satnarkoba Polresta Bogor Kota atas dugaan mengedarkan narkotika jenis ganja. Polisi mengamankan ganja milik pelaku yang disembunyikan di dalam kaleng biskuit.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto mengatakan awalnya pihaknya mendapatkan informasi warga yang menyebut adanya peredaran narkoba di salah satu wilayah Kota Bogor.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran, kemudian kita amankan tersangka AG di rumahhya di Kemang, Bogor. Setelah dilakukan penggeledahan, kemudian kita amankan barang bukti narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas cokelat dan disembunyikan tersangka di dalam kaleng roti (biskuit)," kata Agus dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil keterangan AG diperoleh informasi bahwa narkotika itu didapat dari pria berinisial P. Sementara sebagian ganja yang diperolehnya itu dibagikan kepada rekannya berinisial WA.
Bermodal informasi dari GA, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hingga akhirnya WA ditangkap di Jalan raya Semplak Kota Bogor pada Rabu (20/7) lalu. Polisi kemudian membawa WA ke rumahnya dan diminta menunjukkan ganja yang dimilikinya.
"Ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersangka WA, kemudian kita dapati sekitar 10 bungkus ganja berukuran kecil di kamar tersangka. Dugaannya ganja ini memang mau diedarkan," kata Agus.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Agus, WA mengaku kalau ganja tersebut didapat sebagai upah setelah mengambil ganja pesanan dari GA. Sebanyak 10 bungkus ganja itu rencananya akan dijual kembali.
"Kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan lanjutan, karena kasusnya masih kita kembangkan. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.
(jbr/jbr)