Pengedar di Bogor Ditangkap, Sembunyikan Ganja dalam Kaleng Biskuit

Pengedar di Bogor Ditangkap, Sembunyikan Ganja dalam Kaleng Biskuit

M Sholihin - detikNews
Senin, 25 Jul 2022 12:20 WIB
Ganja dimusnahkan. Agung Pambudhy/Detikcom
Ilustrasi ganja (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Bogor -

Seorang pria berinisial AG (37) ditangkap Satnarkoba Polresta Bogor Kota atas dugaan mengedarkan narkotika jenis ganja. Polisi mengamankan ganja milik pelaku yang disembunyikan di dalam kaleng biskuit.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto mengatakan awalnya pihaknya mendapatkan informasi warga yang menyebut adanya peredaran narkoba di salah satu wilayah Kota Bogor.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran, kemudian kita amankan tersangka AG di rumahhya di Kemang, Bogor. Setelah dilakukan penggeledahan, kemudian kita amankan barang bukti narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas cokelat dan disembunyikan tersangka di dalam kaleng roti (biskuit)," kata Agus dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil keterangan AG diperoleh informasi bahwa narkotika itu didapat dari pria berinisial P. Sementara sebagian ganja yang diperolehnya itu dibagikan kepada rekannya berinisial WA.

Bermodal informasi dari GA, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hingga akhirnya WA ditangkap di Jalan raya Semplak Kota Bogor pada Rabu (20/7) lalu. Polisi kemudian membawa WA ke rumahnya dan diminta menunjukkan ganja yang dimilikinya.

ADVERTISEMENT

"Ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersangka WA, kemudian kita dapati sekitar 10 bungkus ganja berukuran kecil di kamar tersangka. Dugaannya ganja ini memang mau diedarkan," kata Agus.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Agus, WA mengaku kalau ganja tersebut didapat sebagai upah setelah mengambil ganja pesanan dari GA. Sebanyak 10 bungkus ganja itu rencananya akan dijual kembali.

"Kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan lanjutan, karena kasusnya masih kita kembangkan. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads