KPK Jebloskan Penyuap Bupati Langkat ke Lapas Kelas I Medan

KPK Jebloskan Penyuap Bupati Langkat ke Lapas Kelas I Medan

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 25 Jul 2022 11:30 WIB
Muara Perangin Angin
Muara Perangin Angin (Wilda/detikcom)
Jakarta -

KPK menjebloskan terpidana Muara Perangin-angin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan. Muara Perangin-angin merupakan penyuap Bupati nonaktif Langkat, yakni Terbit Perangin-angin.

"Jaksa Eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muara Perangin-angin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Ali menjelaskan nantinya Muara Perangin-angin akan menjalani masa pidana badan di Lapas Kelas I Medan selama 2 tahun 6 bulan. Kemudian, hukuman penjara itu nantinya akan dikurangi dengan masa penahanan selama proses penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terpidana dimaksud menjalani masa pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan untuk waktu selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani saat proses penyidikan," jelas Ali.

Kemudian, Ali juga menyebut Muara Perangin-angin diwajibkan membayar pidana uang. Muara Perangin-angin dibebani denda sebanyak Rp 200 juta.

ADVERTISEMENT

"Selain itu, terpidana juga dibebani kewajiban untuk membayar pidana uang denda sebesar Rp 200 juta," tutup Ali.

Diketahui, Muara Perangin Angin divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Muara Perangin Angin dinyatakan bersalah memberi suap kepada Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muara Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Djuyamto.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, pidana denda sejumlah Rp 200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan," imbuhnya.

Muara Perangin Angin dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads