Kasus penembakan RW, istri dari Kopda M, di Semarang Jawa Tengah menjadi atensi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Andika mengungkap sang suami, Kopda M, menjadi dalang penembakan istrinya.
Andika sebelumnya menyampaikan mengenai hasil pemeriksaan yang mengarah ke keterlibatan Kopda M dalam kasus penembakan istri. Dugaan itu berdasarkan keterangan saksi dan analisis digital.
"Iya, itu karena kan sudah pemeriksaan bukan hanya saksi, tapi juga dari elektronik dan semuanya mengarah ke sana. Jadi itulah yang kami dapatkan sejauh ini," kata Andika kepada wartawan di Mako Kolinlamil, Jakarta Utara, Jumat (22/7/2022). Andika menyampaikan itu saat ditanya soal dugaan keterlibatan suami korban yang merupakan prajurit TNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andika mengatakan Kopda M juga menghilang sejak penembakan itu terjadi. Sampai saat ini, pihak TNI pun masih memburu yang bersangkutan.
"Hanya sekarang kan suami korban ini at large atau lari, dan ini sedang kita cari. Tapi kita tak akan berhenti. Kita sudah memiliki saksi-saksi, termasuk saksi yang memang memiliki hubungan khusus asmara dengan suami korban ini," ujarnya.
Kopda M Mastermind Penembakan Istri
Sehari setelah itu, Andika kembali menyampaikan pernyataan mengenai kasus penembakan tersebut. Andika menyebut Kopda M merupakan mastermind kasus penembakan istri.
"Tim dari Polri dan gabungan dari jajaran Kodam di Jawa Tengah, ini kan sudah berhasil menangkap semua pelaku 4 orang plus 1 orang yang menyiapkan senjata. Jadi senjata yang dipakai itu senjata rakitan, kita sudah tangkap juga," kata Andika di Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (24/7).
"Nah berarti yang masih at large, yang masih hilang adalah mastermind-nya ini, yaitu suami korban sendiri karena dari semua keterangan saksi menunjuk ke suami korban, Kopral Dua M," ujarnya.
Andika menegaskan akan terus mengejar pelaku. Andika mengatakan pihaknya juga sambil menyusun pasal yang dikenakan dalam kasus ini.
"Jadi ini yang kita terus kejar tetapi juga kita sudah siapkan pasal-pasal semua yang relevan kita kenakan, bukan hanya pasal di KUHP, kemarin sudah saya sebut, Pasal 340, Pasal 53 juncto 340, tapi juga KUHP militernya supaya kita pastikan masalah ini ditangani secara proporsional," ucapnya.
Simak halaman selanjutnya pernyataan dari Danpuspomad.
Simak Video: Panglima TNI soal Penembakan Istri Prajurit: Mastermind Yaitu Suami Korban!