Dicky Iskandar Di Nata Divonis

Kasus Pembobolan BNI

Dicky Iskandar Di Nata Divonis

- detikNews
Selasa, 20 Jun 2006 08:49 WIB
Jakarta - Nasib Dirut PT Brocolin Internasional, Dicky Iskandar Di Nata, ditentukan Selasa (20/6/2006) ini. Vonis terdakwa koruptor BNI ini akan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diketuai Efran Basuning.Vonis Dicky akan dibacakan pukul 11. 00 WIB di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.Jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Sahat Sihombing sebelumnya menuntut Dicky dengan hukuman mati. Dicky merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi pembobolan Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,3 triliun dalam kurun waktu 2002-2003. Selain dituntut mati, Dicky juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.JPU menilai hal yang memberatkan Dicky karena ayah dari Sutradara Film Arisan, Nia Di Nata, ini sebelumnya merupakan seorang residivis kasus Bank Duta dan belum membayar uang penganti senilai Rp 800 miliar.Dalam pledoinya Dicky mengaku tidak mengatahui dana yang masuk ke PT Brocolin merupakan hasil pencairan LC fiktif BNI cabang Kebayoran Baru. (ahm/)


Berita Terkait