Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah menyusun standardisasi honorarium imam dan takmir masjid. Langkah ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan imam dan takmir masjid.
"Kami di Kementerian Agama sedang menyusun standardisasi honorarium kemasjidan. Hal ini merupakan upaya untuk menyejahterakan imam tetap dan takmir di masjid-masjid," ujar Adib dalam keterangannya, Minggu (24/7/2022).
Adib mengatakan saat ini Kemenag sedang membahas bagaimana persyaratan serta mekanisme terkait standardisasi honor imam dan takmir masjid tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adib mengatakan selama ini imam dan takmir masjid memiliki peran besar dalam kehidupan beragama di Indonesia. Tidak hanya mengawal peribadatan umat, tetapi juga merawat kerukunan umat beragama.
"Menurut saya, wajar jika Kemenag memikirkan upaya peningkatan kesejahteraan imam dan takmir masjid. Selama ini, mereka adalah mitra Kemenag untuk membangun masyarakat yang saleh dan moderat, serta menjaga kerukunan umat beragama," ujarnya.
Lebih lanjut, standardisasi honorarium kemasjidan ini diharapkan dapat mendorong profesionalisme pengelolaan masjid.
"Melalui penyusunan standardisasi honorarium kemasjidan ini, kami berharap imam tetap dan takmir masjid fokus pada tugasnya masing-masing. Apalagi kebutuhan imam tetap masjid di Indonesia semakin hari semakin tinggi," ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit Kemasjidan Ditjen Bimas Islam Kemenag, Ahmad Zamroni mengatakan terdapat tiga sumber pembiayaan untuk honor imam dan takmir masjid yang disusun. Sumber pembiayaan itu berasal dari APBN, APBD, dan pendapatan kas masjid bulanan.
"Besaran jumlah honorarium bagi imam masjid tetap maupun takmir masjid disesuaikan dengan tipologi masjid, seperti masjid negara, masjid raya, masjid agung, masjid besar, dan masjid jami. Selain sesuai dengan tipologi masjid, honorarium juga disesuaikan dengan pendapatan kas masjid bulanan," tutur Zamroni.
(yld/knv)