Roy Suryo drop di tengah pemeriksaan sebagai tersangka kasus postingan meme stupa Candi Borobudur. Kurang lebih 12 jam pemeriksaannya kemudian dihentikan. Roy Suryo keluar memakai kursi roda.
Dirangkum detikcom, pemeriksaan Roy Suryo dilakukan pada Jumat (23/7/2022) di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dimulai pukul 10.30 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar pukul 22.20 WIB, Roy Suryo keluar menggunakan kursi roda.
Ada 8 pertanyaan yang diberikan terhadap Roy Suryo selama 12 jam pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan Roy Suryo ini ternyata belum selesai. Polisi menghentikan sementara karena kondisi Roy Suryo drop.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Roy Suryo Kelelahan
Pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, meminta agar Roy Suryo dibiarkan beristirahat. "Mohon maaf biarin Pak Roy Suryo istirahat dulu, mohon doanya," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7).
Pengacara Elza Syarief, yang turut mendampingi Roy Suryo, menyebut mantan Menpora itu kelelahan. "Beliau kelelahan, kelelahan," ucap Elza.
Roy Suryo Muntah-Pingsan Saat Pemeriksaan
Elza mengatakan kondisi Roy Suryo drop di tengah pemeriksaan. Roy Suryo bahkan sempat pingsan.
"(Ketika) di-BAP (berita acara pemeriksaan) saya pergi dulu, kan ada lawyer banyak. Terus pas saya balik, dibilang Pak Roy-nya drop, sempat pingsan," kata Elza saat dihubungi, Sabtu (23/7).
Elza mengatakan kondisi kesehatan kliennya memang sedang tidak baik ketika menjalani pemeriksaan. Roy Suryo, kata Elza, juga sempat muntah di ruang pemeriksaan.
"Ternyata mungkin nggak tidur atau apa, (Roy Suryo) muntah di ruang polisi," ujar Elza.
Meski begitu, Elza mengapresiasi penanganan yang diberikan pihak Polda Metro Jaya. Menurutnya, penyidik memahami kondisi kesehatan Roy Suryo hingga membantu memberikan perawatan di lokasi.
"Habis Magrib saya balik lagi nggak tahunya dia muntah-muntah, lalu dikasih tempat tidur. Baik ya saya melihat penyidiknya, instruksi dari direkturnya luar biasa baik, (Roy Suryo) dirawat bener," kata Elza.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak Video: Buntut Meme Stupa, Buat Roy Suryo Jadi Tersangka
Roy Suryo Sulit Tidur 3 Hari Terakhir
Selain itu, Elza Syarief mengungkap kondisi kesehatan Roy Suryo sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (22/7). Elza menyebut Roy Suryo mengalami kesulitan tidur dalam tiga hari terakhir.
"Saya denger dari istri ya dia itu tiga hari mungkin mikir dia jadi tersangka ya, saya nggak tahu pikirannya apa ya. Pokoknya tiga hari nggak bisa tidur. Terus saya hibur-hibur dia ajak makan segala macam, tapi kayaknya kurang nafsu," katanya.
Roy Suryo lalu keluar dengan menggunakan kursi roda setelah 12 jam pemeriksaan. Elza mengakui tekanan darah kliennya tinggi ketika diperiksa oleh penyidik.
"Kan diperiksa dokter terus tekanan darahnya, kan dia orang normal ya, nggak ada tekanan darah tinggi, itu tapi sampai 160/90," ungkap Elza.
Roy Suryo Diperiksa Kembali 28 Juli
Pihak kepolisian memaklumi kondisi Roy Suryo yang sempat drop saat pemeriksaan pada Jumat (22/7). Pemeriksaan akan dilakukan kembali ketika kondisi kesehatan Roy Suryo telah membaik.
"Masih akan kita lanjutkan untuk pemeriksaan dalam status tersangka. Karena kemarin yang bersangkutan meminta untuk berhenti pemeriksaan karena merasa kurang sehat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/7).
Elza Syarief membenarkan pemeriksaan tersangka kepada kliennya pada Jumat (22/7) belum selesai. Roy Suryo akan diperiksa lagi pada pekan depan.
"Iya, jadi hari Kamis tanggal 28 Juli (diperiksa lanjutan)," ucap Elza.
Menurut Elza, Roy Suryo akan bersikap kooperatif memenuhi panggilan polisi. Elza menyebut, jika kondisinya telah sehat, Roy Suryo dipastikan akan menghadiri pemeriksaan lanjutan pada Kamis (28/7).
"Iya, iya, akan hadir," katanya.
Terkait Roy Suryo yang jadi tersangka penodaan agama, selengkapnya di halaman berikutnya.
Roy Suryo Tersangka Penodaan Agama
Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka di kasus postingan meme stupa Borobudur. Roy Suryo dijerat dengan pasal penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.
"Hari ini betul Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Saudara Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Zulpan.
Zulpan menjelaskan, penetapan tersangka Roy Suryo ini didasari laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso dan Kevin Wu. Dari hasil penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut, polisi kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
"Tentunya penyidik dari Subdit Siber telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor 2857, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan," jelas Zulpan.
Dari hasil penyidikan polisi, dinyatakan postingan Roy Suryo memenuhi unsur pidana. Roy Suryo pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.
"Kemudian pasal yang disangkakan kepada Saudara Roy Suryo adalah Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," bebernya.