RF (17), narapidana anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II-A Lampung, tewas dianiaya teman satu sel. Empat orang tahanan anak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Berdasarkan keterangan para tersangka dalam proses penyelidikan bahwa penyiksaan itu dilakukan karena RF merupakan narapidana baru," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad dilansir detikSumut, Sabtu (23/7/2022).
Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku melakukan penganiayaan agar RF bisa menuruti semua permintaan para tersangka. Para tersangka merupakan 'napi lama'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta proses prarekonstruksi yang dilakukan, penyiksaan itu dilakukan guna memberikan pelajaran kepada RF selaku napi baru untuk menuruti segala perintah dari napi lama (para tersangka)," katanya.
Direktur Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung mengungkapkan empat napi anak yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah teman sekamar RF. Mereka adalah IA (17), NP (16), RV (17), dan DS (17).
"Sebelum korban meninggal, ada dua kali peristiwa penganiayaan yang dilakukan masing-masing tersangka, tujuannya agar RF mau menuruti perintah karena RF merupakan tahanan baru," kata Reynold di Mapolda Lampung, Sabtu (23/7).
Terkait kejadian ini, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi berjanji akan membenahi sistem pengawasan di semua lapas.
Baca selengkapnya di sini.