KPU: Kampanye Pemilu di Kampus Boleh dengan Catatan

KPU: Kampanye Pemilu di Kampus Boleh dengan Catatan

Anggi Muliawati - detikNews
Sabtu, 23 Jul 2022 16:00 WIB
Komisioner KPU Hasyim Asyari (Dwi Andayani/detikcom)
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kampanye pemilu di kampus dibolehkan. Namun KPU mengungkapkan kampanye pemilu di kampus harus memperhatikan sejumlah catatan.

"Jadi begini, yang namanya kampanye kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu, dalam rangka untuk apa? Menyampaikan visi-misi, program kegiatan yang akan dia kerjakan, untuk memenangi pemilu," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam acara bimbingan teknis KPU Provinsi/KIP Aceh di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (23/7/2022).

"Nah, pertanyaannya, untuk kampanye boleh di mana saja, termasuk dalam kampus, pesantren, tapi ingat ada catatannya," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 (1) huruf H menyebutkan kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, dan tempat pendidikan. Hasyim mengatakan, sesuai dengan aturan itu, dalam kampanye di kampus tidak dibolehkan menggunakan fasilitas pendidikan.

"Dilarang itu apa? Fasilitasnya, bukan kampanyenya. Mari kita perhatikan bersama-sama, pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, yang dilarang itu apa? Menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya, clear ya?" katanya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, kampanye di kampus dapat dilakukan jika peserta pemilu tidak memakai atribut kampanye. Selain itu, kampanye di kampus dilakukan berdasarkan undangan dari pimpinan kampus.

"Penjelasannya disebutkan, penjelasan pasal ya ini, bukan saya, penjelasan pasal ini, fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu, atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Jadi kampanye di kampus itu boleh, dengan catatan apa? Yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaga, boleh," katanya.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan syarat lainnya kampanye di kampus adalah semua peserta pemilu harus diberi kesempatan yang sama. Menurutnya, kampanye di kampus dapat dilakukan jika syarat-syarat yang ada telah terpenuhi.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Saksikan juga 'Ketua KPU Bicara Isu Penundaan Pemilu, Ledakan Dapil hingga Buzzer':

[Gambas:Video 20detik]



"Tapi juga harus memperlakukan yang sama, kalau capres ada dua, ya dua-duanya diberi kesempatan. Kalau capresnya ada tiga, ya diberi kesempatan. Kalau partainya ada 16, ya 16-nya diberikan kesempatan. Persoalan si calon atau peserta pemilu hadir menggunakan atau tidak, ya terserah, kan begitu," kata Hasyim.

"Demikian juga durasi dan frekuensinya, frekuensinya sekali datang, durasinya dua jam, maka ya sama dua jam. Mau dikurangi satu jam boleh, tapi kalau lebih dari dua jam, itu yang nggak boleh. Tapi sekali lagi, inisiatifnya dari pemimpin kelembagaan atau pengelola fasilitas pemerintah tersebut," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads