Suwarna Diduga Rugikan Negara Rp 440 M

Suwarna Diduga Rugikan Negara Rp 440 M

- detikNews
Selasa, 20 Jun 2006 00:02 WIB
Jakarta - Setelah beberapa kali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gubernur Kaltim Suwarna AF, akhirnya merasakan juga menginap di balik jeruji besi. Suwarna diindikasikan telah merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 440 miliar. "Pelepasan kawasan hutan yang alasannya untuk membangun kebun, sebenarnya untuk pemanfaatan kayu dan itu seluas 147 ribu hektar di Berau, yang nilai kerugian negaranya Rp 440 miliar," kata Wakil Ketua KPK bidang penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK Jl Veteran III, Jakarta, Senin (19/6/2006)Menurut Tumpak, Suwana terlibat dalam pemberian sejumlah izin sejak 1999-2002. Izin yang dikeluarkan Suwarna itu seperti izin pelepasan kawasan hutan, izin pemanfaatan kayu (IPK) dan memberikan keringanan dalam sejumlah kredit."Itu semua di luar kewenangannya yang seharusnya dilakukan oleh Menhutbun Nurmahmudi Ismail atau Sekjen Dephutbun," papar Tumpak.Tumpak menjelaskan, kasus ini tidak terkait dengan illegal logging namun terkait kasus pelepasan kawasan. "Kawasan itu tidak dibangun lagi oleh 11 perusahaan yang tergabung Surya Dumai Grup," jelas Tumpak.Tumpak mengungkapkan, kasus ini sebelumnya pernah ditangani Kejaksaan Agung. Namun penanganan tersebut berkaitan dengan pembayaran iuran hasil hutan. "Jadi kami tidak sentuh itu kami hanya menyentuh perizinan untuk membangun kebun," tandas Tumpak.Tumpak mengatakan, proyek lahan sejuta hektar yang dicanangkan pada 1998 itu tidak pernah dilakukan Suwarna . Proyek tersebut hanya mencapai 147 ribu hektar. "Proyek lahan sejuta hektar itu tidak pernah masuk daftar rencana anggaran," tegas TumpakAkibatnya, atas dasar itu Suwarna dikenai pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ahm/)


Berita Terkait