JPU: Dakwaan Kami Diakui DL Sitorus

JPU: Dakwaan Kami Diakui DL Sitorus

- detikNews
Senin, 19 Jun 2006 18:46 WIB
Jakarta - Semua dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada terdakwaDirektur PT Torganda DL Sitorus dalam kasus penguasaan hutan tanpa izintelah dibenarkan terdakwa.Demikian disampaikan koordinator JPU M Jasman usai sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), JlGadjah Mada, Senin (19/6/2006)."Semua diakui, tapi ada perbedaan persepsi soal tanah yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit. Dia bilang itu tanah adat ulayat yang telah diserahkan pada dia. Tapi menurut kami itu tanah negara, karena dia tetap minta izin pengusahaan ke Dephut," papar Jasman.Jasman juga mengatakan dirinya sangat menghargai keterusterangan DL Sitorus dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Andriani Nurdin.Sementara itu koordintor kuasa hokum Amir Syamsudin berujar DL Sitorus terpaksa mengajukan surat permohonan berusaha di tanah yang menurutnya adalah tanah ulayat itu."Memang ada sengketa kepemilikan bidang tanah, itu akibat diskusi di Dephut sendiri, ajar tidak mengganggu investasi dan sebagainya, maka DL mengirimkan permohonan," papar Amir.Menurut dia, sengketa tanah ini garus diuji di pengadilan dan masuk dalam wilayah perdata. "Ini kan berarti tidak jelas, harusnya uji dulu," cetus Amir.Selain itu kawasan yang didakwakan telah digunakan tanpa izin untuk perkebunan adalah register 40 di kawasan Padang Lawas, Somangambat, Sumatera Utara seluas kurang lebih 80.000 hektar itu menurut Amir belum bias dikatakan sebagai kawasan hutan."Masih register, masih penunjukkan, belum penetapan sebagai hutan," imbuhnya.Perasaan DL SitorusPada saat sidang berlangsung, hakim Andriani menanyakan bagaiman perasaan DL Sitorus. Setelah diam sejenak, pria tamatan SMA ini pun bersuara."Perasaan saya tak tergambarkan. Tuhan beri saya rezeki banyak untuk membuat lapangan kerja, tapi malah dipenjara. Saya sudah ditahan 1 tahun sama tulang (paman) saya ini," cetus DL Sitorus sambil melirik ke meja jaksa. Pengunjung sidang pun tersenyum.Dia berharap dapat segera dibebaskan karena umurnya yang sudah lanjut. "Saya sudah tua tidak mungkin saya lari," ujar DL Sitorus.Akankah pria 69 tahun ini bebas? Waktu yang akan menjawab. Hari-hari menjelang putusan itu semakin dekat. Sebab persidangan selanjutnya telah mengagendakan pembacaan tuntutan hukuman dari JPU. Sidang tersebut akan digelar pada Senin 26 Juni 2006. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads