Kopda M menghilang setelah diduga terlibat kasus penembakan istrinya di Semarang, Jawa Tengah. Dia tengah diburu oleh Polisi Militer karena tidak hadir tanpa izin.
Hal itu berdasarkan laporan dari Komandan Batalion Arhanud 15. Kopda M disebut melanggar pidana militer lantaran tidak hadir tanpa izin (THTI) di kesatuannya.
"Sesuai aturan pada masa damai, maka Kopda M, suami korban, masuk dalam kategori pelanggaran pidana militer," kata Pendam IV/Diponegoro seperti dalam keterangannya, Sabtu (23/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus yang menimpa Kopda M pun kini dilimpahkan ke Polisi Militer. Selanjutnya, yang bersangkutan akan ditindaklanjuti oleh Polisi Militer.
"Sehingga kasus pelanggaran Kopda M, suami korban, selanjutnya akan dilimpahkan kepada penyidik Polisi Militer sebagai pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti," lanjut keterangan tersebut.
Sementara itu, Kapendam IV/Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto menegaskan, kepada para pelaku eksekutor dan aktor intelektual, diminta segera menyerahkan diri. Dia menekankan identitas para pelaku sudah diketahui.
"Tim gabungan dari Kodam IV/Diponegoro dan Polda Jateng akan terus mengejar para pelaku di mana pun berada. Setiap kejahatan pasti meninggalkan jejak, termasuk dalam kasus ini," ujar Bambang Hermanto.
Seluruh Eksekutor Ditangkap
Untuk diketahui, polisi kembali menangkap dua pelaku penembakan terhadap istri anggota TNI di Semarang, sehingga kini semua pelaku yang terekam CCTV telah ditangkap.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar membenarkan hal tersebut. Dia menyampaikan total empat pelaku yang beraksi di lapangan sudah ditangkap.
"Empat tersangka pelaku lapangan," kata Irwan seperti dilansir detikJateng, Sabtu (23/7).
Polisi juga telah mengamankan dua motor yang dipakai pelaku saat beraksi. Selain itu, satu senjata api (senpi) dan empat buah amunisi juga diamankan.
"Dua ranmor (kendaraan bermotor), sarana kejahatan, satu senpi, empat amunisi," jelasnya.