Fakta Baru Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir Yoshua

Fakta Baru Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir Yoshua

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 23 Jul 2022 08:01 WIB
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Yoshua semasa hidup (foto: istimewa)
Foto: Brigadir Yoshua Hutabarat (kanan) dan Irjen Ferdy Sambo (kiri) (dok.Istimewa)
Jakarta -

Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J saat ini berstatus penyidikan. Kasus ini berawal dari laporan pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamarudin Simanjuntak ke Bareskrim Polri.

"Sudah (naik penyidikan), barusan selesai gelar perkaranya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dimintai konfirmasi, Jumat (22/7/2022).

Paralel dengan gelar perkara di Bareskrim Polri, keluarga Brigadir Yoshua di Jambi turut diminta keterangan oleh penyidik. Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya betul, tim sidik memintai keterangan dari pihak keluarga hari ini di Polda Jambi," ucap Dedi saat dikonfirmasi.

Ada 11 orang saksi yang diperiksa di antaranya ayah, ibu korban, kakak, adik, bibi Brigadir Yoshua, termasuk rumah sakit setempat.

ADVERTISEMENT

Soal permintaan autopsi ulang dari keluarga Brigadir Yoshua, Dedi juga mengimbau agar dilakukan secepatnya mengingat kondisi jenazah semakin lama akan semakin rusak.

"Dari komunikasi Dirpidum dengan pengacara kalau bisa secepatnya. Semakin cepat proses ekshumasi ini makin baik," tutur Dedi.

Dia mengatakan autopsi ulang akan melibatkan pihak eksternal yang ahli di bidang forensik. Dia juga mempersilakan jika pihak keluarga menghadirkan ahli dalam proses autopsi ulang.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'Pengacara Keluarga Brigadir J: Sudah Ada Tersangka, Inisial Rahasia':

[Gambas:Video 20detik]



Di sisi lain, Komnas HAM mengungkapkan telah mengantongi catatan signifikan asal luka pada jenazah Brigadir Yoshua alias Brigadir J. Catatan tersebut juga sudah didiskusikan degan kedokteran forensik yang menurut Komnas HAM independen.

"Tim telah memiliki catatan signifikan yang menunjukkan luka ini akibat apa, karakternya apa, konstrain waktu luka itu kapan terjadi, dan kira-kira luka itu diakibatkan oleh apa. Itu kami sudah punya catatan yang lumayan," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam melalui YouTube Komnas HAM, kemarin.

Anam menyampaikan, meski sudah mengantongi catatan signifikan tersebut, Komnas HAM belum bisa membuat kesimpulan karena harus melengkapi data agar penyelidikan imparsial. Dia mengatakan catatan signifikan berisi posisi tubuh dan juga luka pada jenazah Brigadir Yoshua.

Komnas HAM pun akan meminta keterangan dokter yang mengautopsi jenazah Brigadir Yoshua pertama kali.

"Setelah kami mendapatkan catatan signifikan, barulah kami akan melangkah jauh lebih lagi terkait luka. Minggu depan kami akan meminta keterangan, mendalami keterangan sebagian dokter yang melakukan autopsi," ujar Anam.

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Pihak kuasa hukum menyatakan laporan telah diterima.

"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," kata salah satu pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Johnson Panjaitan, sambil menunjukkan tanda terima bukti laporan nomor STTL/251/VII/2022/BARESKRIM di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022. Namun, katanya, laporan yang diterima baru soal dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan. Dia mengatakan dugaan pencurian dan peretasan harus dilengkapi dengan foto dan ponsel yang diretas untuk diserahkan.

"Sementara yang tercantum di sini adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(aud/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads