Depkominfo & KPI Di-deadline 3 Bulan Tuntaskan Perseteruan
Senin, 19 Jun 2006 18:23 WIB
Jakarta - Perselisihan yang terjadi antara Depkominfo dengan Komisi Penyiaran Indonesia terus mengemuka. Hal ini membuat Komisi I DPR turun tangan. Komisi yang membidangi masalah informasi ini mengambil langkah tegas dengan memberi deadline kedua pihak dapat menyelesaikan masalah mereka dalam waktu tiga bulan."Kalau dalam waktu 3 bulan tidak selesai, ya mereka harus lapor dan akan kita bahas lagi," kata Ketua Komisi I DPR Theo L Sambuaga usai rapat kerja dengan Departemen Komunikasi dan Informasi di Gedung DPR/MPR Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (19/6/2006).Menanggapi hal tersebut, Menkominfo Sofyan Djalil berjanji akan menyelesaikan persoalannya dengan KPI. Namun demikian Sofyan berdalih perselisihan tersebut terjadi sebagai akibat banyaknya pasal-pasal kontroversial dalam UU Penyiaran."Masalahnya adalah PP Penyiaran bagi DPR bertentangan dengan UU Penyiaran. Jadi menurut kita UU sendiri penuh dengan kontroversi, akibatnya PP apa pun yang kita keluarkan akan tetap kontroversial," keluh Sofyan.Sofyan mencontohkan, pasal 3 ayat 2 UU Penyiaran yang mengatakan bahwa izin penyiaran diberikan negara setelah mendapat pertimbangan dari KPI."Tapi pasal 4-nya mengatakan izin diberikan negara melalui KPI. Dari dua pasal ini kemudian KPI mengatakan bahwa negara adalah KPI, itu karena KPI badan independen," jelas Sofyan.Perseteruan antara Depkominfo dengan KPI terjadi dalam hal perizinan dunia siaran di Indonesia. Kedua lembaga tersebut mengklaim berwenang untuk memberikan persetujuan hak siaran. Depkominfo berlandaskan pada PP Penyiaran sedangkan KPI dengan UU Penyiaran.
(ahm/)











































