Disidang di Jakarta, Teroris Poso Minta Lepas
Senin, 19 Jun 2006 18:15 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dinilai tidak berwenangmengadili kasus 2 terdakwa teroris Poso, Andi Makasau dan Reyfendi. Untukitu sudah seharusnya terdakwa dibebaskan dari tahanan.Demikian disampaikan kuasa hukum kedua terdakwa Tajwin Ibrahim dalampersidangan dengan agenda pembacaan eksepsi di hadapan ketua majelis hakimLief Sofijullah di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin (19/6/2006)."PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara atas nama terdakwa tersebut,"ujar Tajwin lantang.Tajwin lantas beralasan, berdasar ketentuan UU 8/1981 tentang KUHAP, yangberhak mengadili terdakwa adalah pengadilan di mana perkara pidana terjadi. "Ini kan terjadi di Poso, jadi harus disidang di Poso," imbuh dia.Selain itu, berdasar Pasal 85 KUHAP pemindahan tempat persidangan bisadilakukan apabila kondisi daerah yang berwenang mengadili terjadi bencanaalam atau tidak aman. "PN Poso tetap berjalan normal, demikian juga dengankehidupan bermasyarakat dan pemerintahan benar-benar stabil dan lancar,"kata Tajwin tegas.Disampaikan dia, jaksa penuntut umum tidak tepat pemindahan lokasi sidangberdasar pada pasal 85 KUHAP dan Keputusan Mahkamah Agung (MA) RI NoKMA/005/SK/I/2006 tanggal 13 Januari 2006 ."Keputusan MA kan tidak termasuk dalam hirarkis perundang-undangansehingga tidak memiliki kekuatan hokum untuk dijadikan dasar pemindahantempat persidangan. Kalaupun ada penetapan seharusnya dari menteri hukum,"lanjut Tajwin.Tajwin lantas meminta majelis hakim untuk melepaskan terdakwa Reyfendidari tahanan. Terdakwa Andi tidak dimintakan untuk bebas karena memangtidak ditahan untuk kasus ini. Andi sebelumnya telah ditahan untuk kasuslain.Andi dan Reyfendi telah didakwa secara komulatif. Dakwaan primer kesatu,telah melanggar pasal 6 Perpu No 1/2002 tentang Pemberantasan TindakPidana Terorisme jo UU 15/2003 tentang Penetapan Perpu No 1/2002 tentangPemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU jo pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.Dakwaan subsider telah melanggar pasal 7 Perpu No 1/2002 tentangPemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo UU 15/2003 tentang PenetapanPerpu No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UUjo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu 21 Juni 2006.Dakwaan primer kedua, telah melanggar pasal 338 KUHP jo pasal 53 jo pasal55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwan subsider, telah melanggar pasal 351 ayat KUHPjo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi akan digelar pada Rabu26 Juni 006.
(nrl/)











































