"Bahwa tersangka NM harus mendampingi tiga orang anaknya. Maka penyidik akomodir permohonan Ibu NM tidak dilakukan penahanan. Malam ini tidak dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat konferensi pers di Polresta Serang, Banten, Jumat (22/7/2022).
Nikita Mirzani nantinya dikenai wajib lapor. Nikita, sebut Shinto, sangat koperatif saat diperiksa.
"Pasca-melaksanakan siaran pers, NM dapat meninggalkan ruang penyidikan," jelasnya.
"Sesuai dengan pertimbangan kemanusiaan penyidik mengakomidir penangguhan penahanan," imbuhnya. (isa/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini