Polisi Putuskan Tak Tahan Nikita Mirzani!

Polisi Putuskan Tak Tahan Nikita Mirzani!

Khairul Ma'arif - detikNews
Jumat, 22 Jul 2022 21:38 WIB
Artis Nikita Mirzani saat memberi keterangan terkait menjadi tersangka di kediamannya, Pesanggrahan, Jakarta, (17/6/2022). Foto: Palevi
Nikita Mirzani (Palevi/ detikHOT)
Jakarta -

Polda Banten memutuskan tidak menahan tersangka Nikita Mirzani. Namun, yang bersangkutan dikenai wajib lapor.

"NM dipersilakan kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat konferensi pers di Polresta Serang, Banten, Jumat (22/7/2022).

Shinto mengatakan Nikita Mirzani tetap berstatus tersangka. Dengan demikian, dia menyebut Nikita Mirzani wajib lapor secara rutin ke penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun sesuai SOP terhadap status tersangka maka kami sampaikan tersangka NM untuk ikuti wajib lapor secara rutin ke penyidik," ucapnya.

Dia juga memastikan pihaknya akan tetap melanjutkan kasus yang menimpa Nikita Mirzani. "Meski NM tidak ditahan, tapi penyidik punya kewajiban untuk bisa tuntaskan perkara ini untuk bisa beri kepastian hukum," imbuhnya.

(maa/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads