Sidang Korupsi KJRI Penang Ditunda
Senin, 19 Jun 2006 16:52 WIB
Jakarta - Mantan Konjen RI Penang Erick Hikmat Setiawan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa korupsi KJRI Penang sebesar Rp 12 miliar. Sidangnya ditunda lantaran hakim menolak pengacara Erick yang berasal dari Babinkum TNI.Ketua majelis hakim Mansyurdin Chaniago menilai pengacara dari Babinkum tidak bisa beracara di pengadilan biasa."Tiap orang yang dengan sengaja bertindak seolah-olah advokat dapat dipidana 5 tahun," kata Mansyurdin di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2006).Kuasa hukum Erick, Letkol CHK Nurazizah, menjelaskan dirinya dan dua rekannya berasal dari Babinkum yang ditugaskan mendampingi anggota TNI, keluarganya dan purnawirawan. Erick adalah seorang purnawirawan."Kami bertindak sebagai penasihat hukum dari babinkum, bukan advokat," kata Nurazizah.Atas jawaban ini, Mansyurdin meminta Nurazizah dan rekannya membekali diri dengan surat izin dari Ketua PN Jakarta Pusat Cicut Sutiarso.Menurut Nurazizah, izin sudah disiapkan Kamis 15 Juni. "Karena ketua PN Jakpus tengah berada di Bali. Surat izin ini belum bisa diserahkan ke majelis hakim," kata Nurazizah.Sidang akhirnya diputuskan ditunda hingga 26 Juni 2006.
(aan/)











































