Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengeluarkan edaran terkait penangguhan perjalanan dinas luar negeri. Penangguhan perjalanan ini dilakukan atas pertimbangan kondisi terkini kasus COVID-19.
Dalam surat yang dilihat, Jumat (22/7/2022), edaran itu diteken oleh Sekretaris Kemensetneg Setya Utama pada hari ini. Edaran ditujukan ke sejumlah pihak. Berikut di antaranya:
1. Para Sesmenko/Sesjen/Sesmen/Sestama, Kementerian/Lembaga
2. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Kejaksaan Agung
3. Asrenum dan Aspers Panglima TNI
4. Asrena dan AsSDM Kapolri
5. Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isi surat tersebut meminta perjalanan dinas ke luar negeri untuk ditangguhkan sementara. Kegiatan yang dikecualikan adalah perjalanan luar negeri yang bersifat sangat esensial.
"Berkenaan dengan kembali meningkatnya laporan penyebaran kasus COVID-19 varian baru di Indonesia dan sebagai upaya pencegahan penularan yang lebih luas di dalam negeri, dengan hormat kami sampaikan kiranya seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi Saudara dapat ditangguhkan. Adapun kegiatan yang dikecualikan yaitu PDLN yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden dan tugas belajar," demikian petikan surat edaran tersebut. Surat edaran tersebut telah dibenarkan oleh Setya Utama.
Sejumlah instansi diminta menerapkan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. Kemensetneg akan melakukan evaluasi secara berkala kebijakan tersebut sesuai perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia.
Simak video 'Varian Baru Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19, Menkes: Masih Level Aman':