Perpres Tanah Harus Direvisi Lagi

Perpres Tanah Harus Direvisi Lagi

- detikNews
Senin, 19 Jun 2006 16:26 WIB
Jakarta - Perpres Tanah 36/2005 sudah direvisi menjadi Perpres Tanah 65/2006. Namun dinilai masih ada kekurangan. Revisi mesti dilakukan lagi.Perpres 65/2006 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum itu dinilai belum memiliki kepastian hukum."Kami juga mencatat ada sejumlah hal yang belum memberikan jaminan terhadap penghormatan HAM," kata Ketua Ad Interim Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (BP YLBHI) Patra M Zein, di kantor YLBHI, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2006).Meski memberikan apresiasi yang tinggi dengan ditetapkannya Perpres ini sebagai perubahan terhadap Perpres 36/2005 yang ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun ternyata ada tujuh hal yang perlu untuk direvisi kembali."Padahal sebelumnya dalam konsideran Perpres 65/2006, dinyatakan bahwa Perpres ini lebih meningkatkan tentang prinsip penghormatan terhadap hak-hak atas tanah yang sah dan kepastian hukum," jelasnya.Patra mencatat tujuh hal yang masih bermasalah tersebut antara lain, soal ganti rugi yang tercantum dalam pasal 1 juncto pasal 7, pasal 13 dan pasal 15."Semestinya kerugian yang diderita oleh pihak tanahnya yang diambil harus dijamin, terutama mengenai standar kualitas hidupnya yang tidak rendah dari sebelumnya," katanya.Kemudian mengenai kesepakatan sukarela yang tercantum dalam pasal 2 ayat 2. Disebutkan, warga yang memiliki lahan harus mendapatkan informasi yang cukup sebelumnya tentang apa dan bagaimana tanah itu akan digunakan.Sementara masalah lainnya adalah soal panitia pengadaan tanah, baik di tingkat kabupaten/kota atau provinsi yang harus melibatkan masyarakat atau lembaga independen.Masalah lainnya adalah tentang status tanah yang tidak semata-mata didasarkan atas dokumen pendukung seperti sertifikat, tetapi juga melibatkan tokoh adat."Karena banyak tanah yang masih bersifat adat. Yang tak kalah penting mekanisme pengawasan dalam penggunaan dana-dana negara dalam pembebasan tanah," tandasnya.Patra pun mengusulkan agar masyarakat memilki saham sebagai share holder bila tanahnya digunakan bukan untuk fungsi sosial."Untuk itu kami meminta ini diperbaiki seperti usulan-usulan kami tadi," cetusnya. (ndr/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads