Bagir Mengaku Tak Pernah Dipanggil Jadi Saksi Suap MA
Senin, 19 Jun 2006 16:15 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mengungkapkan berbagai hal di balik enggannya dia menjadi saksi kasus suap MA di persidangan. Salah satunya, dia tidak pernah dipanggil untuk menjadi saksi oleh jaksa KPK.Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan kepada wartawan di sela-sela rapat konsultasi MA dengan Komisi III DPR di gedung MA, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (19/6/2006). Penjelasan itu disampaikan Bagir saat berbicara dalam rapat konsultasi yang berlangsung tertutup itu. "Secara de facto saya belum pernah dipanggil jaksa KPK. Ini ada kejanggalan, ada apa di balik semua ini," kata Trimedya menirukan penjelasan Bagir.Menurut Trimedya, Bagir juga mengatakan bahwa kesaksian dirinya tidak relevan didengarkan dalam persidangan dengan terdakwa Harini Wijoso itu. Bagir mengatakan, dirinya dia tidak tahu menahu tentang kasus tersebut."Dia (Bagir) tidak kenal siapa Pono (Pono waluyo) dan Malam Pagi. Jadi (menurut Bagir) kualitas kesaksiannya tidak bisa membantu pengungkapan kasus ini," ujar Trimedya.Trimedya menambahkan, Bagir juga membantah MA telah melakukan intervensi, baik terhadap majelis hakim maupun Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, untuk mengganti susunan majelis hakim. Bagir menilai semua kewenangan majelis hakim berada di tangan Ketua PN Jakarta Pusat."Yang ada, MA kirim surat ke majelis hakim untuk memperhatikan waktu persidangan. Dan itu untuk menyelamatkan sidang itu. Kalau mengganti, dia sendiri tahunya dari koran," ungkap Trimedya.Seperti diketahui, sidang kasus suap di MA dengan terdakwa Harini Wijoso kisruh dan beberapa kali ditunda. Hal itu disebabkan perbedaan pendapat sesama anggota majelis hakim mengenai pemanggilan Bagir Manan sebagai saksi.Tiga hakim ad hoc menilai, kehadiran Bagir Manan sangat diperlukan dalam persidangan tersebut. Namun pendapat berbeda disampaikan oleh dua hakim karier, yang juga anggota majelis hakim tersebut. Perseteruan ini berujung pada perubahan keanggotaan majelis hakim. Tiga hakim ad hoc tersebut akhirnya diganti.
(djo/)











































