Eks Pejabat KJRI Penang Didakwa Korupsi Rp 12 M
Senin, 19 Jun 2006 16:11 WIB
Jakarta - Mantan pejabat KJRI Penang, Muhammad Khusnul Yakin Payapo, didakwa melakukan korupsi setara Rp 12 miliar. Dia didakwa atas kasus korupsi jasa pengurusan dokumen imigrasi di KJRI Penang."Terdakwa antara 2003-2005 memungut biaya pengurusan dokumen keimigrasian yang tidak sesuai dengan tarif seharusnya," ujar Jaksa Wisnu Baroto di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (19/6/2006).Dokumen itu antara lain paspor, surat perjalanan laksana paspor (SPLP), dan visa. Selisih nilai yang diterapkan bervariasi, namun Khusnul berhasil mengumpulkan sekitar 5.328.782,82 ringgit Malaysia atau setara Rp 12 miliar."Terdakwa didakwa melakukan perbuatan berlanjut menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang secara melawan hukum menyalahgunakan kekuasaan," lanjut Wisnu Baroto.Khusnul diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf E UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.Khusnul juga didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Dalam dakwaan ketiganya dia didakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya.Kasus ini juga melibatkan mantan Konjen RI di Penang Erick Hikmat Setiawan yang perkaranya diajukan terpisah.Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mansurdin Chaniago akan dilanjutkan pada Senin 26 Juni mendatang dengan agenda pembacaaan eksepsi.
(san/)











































