Keluarga Sarah Puas WN Arab Penyiram Air Keras Divonis Bui Seumur Hidup

Keluarga Sarah Puas WN Arab Penyiram Air Keras Divonis Bui Seumur Hidup

Ikbal Selamet - detikNews
Jumat, 22 Jul 2022 15:06 WIB
Awal pertemuan pria Arab dengan Sarah sebelum nikah siri
Awal pertemuan pria Arab dengan Sarah sebelum nikah siri. (Istimewa)
Cianjur -

Abdul Latif (48) divonis penjara seumur hidup. Pria berkebangsaan Arab Saudi itu dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap istri sirinya, Sarah (21). Pihak keluarga bersyukur atas vonis tersebut.

Rizwan Maulana, paman korban, mengaku pihak keluarga puas atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Alhamdulillah ya, keluarga puas sekali dengan putusan penjara seumur hidup," kata Rizwan seperti dilansir detikJabar, Jumat (22/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi langkah banding dari kuasa hukum Abdul Latif, Rizwan berharap terdakwa kalah banding.

"Kami berharap terdakwa kalah dalam banding, sehingga tetap diputuskan penjara seumur hidup," katanya.

ADVERTISEMENT

Baca selengkapnya di sini

Lihat juga video 'WN Timteng di Cianjur Siram Air Keras ke Istri Siri':

[Gambas:Video 20detik]



(idh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads