Abdul Latif (48) divonis penjara seumur hidup. Pria berkebangsaan Arab Saudi itu dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap istri sirinya, Sarah (21). Pihak keluarga bersyukur atas vonis tersebut.
Rizwan Maulana, paman korban, mengaku pihak keluarga puas atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Alhamdulillah ya, keluarga puas sekali dengan putusan penjara seumur hidup," kata Rizwan seperti dilansir detikJabar, Jumat (22/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi langkah banding dari kuasa hukum Abdul Latif, Rizwan berharap terdakwa kalah banding.
"Kami berharap terdakwa kalah dalam banding, sehingga tetap diputuskan penjara seumur hidup," katanya.
Baca selengkapnya di sini
Lihat juga video 'WN Timteng di Cianjur Siram Air Keras ke Istri Siri':