Ramai Boikot Bayar Pajak, Partai Garuda: yang Menyerukan Bisa Dipidana

Ramai Boikot Bayar Pajak, Partai Garuda: yang Menyerukan Bisa Dipidana

Inkana Putri - detikNews
Jumat, 22 Jul 2022 14:18 WIB
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi
Foto: Partai Garuda
Jakarta -

Tagar stop bayar pajak belum lama ini sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan turut merespons persoalan ini.

Sri Mulyani menyampaikan mereka yang tak mau bayar pajak artinya tidak ingin melihat Indonesia maju. Menurutnya, ajakan-ajakan tersebut juga lebih baik tidak perlu ditanggapi.

Melihat hal ini, Partai Garuda menilai Sri Mulyani tak seharusnya merespons tagar tersebut. Sebab, kewajiban membayar pajak sudah diatur jelas dalam undang-undang dan pemerintah hanya perlu menegakkan aturan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya tidak perlu Sri Mulyani melakukan reaksi yang berlebihan terhadap pihak yang menyerukan boikot bayar pajak, dengan meminta mereka untuk tidak tinggal di Indonesia. Karena yang menyerukan bisa dipidana, yang tidak membayar pajak ada sanksi pidana juga," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulis, Jumat (22/7/2022).

"Orang beli rokok sudah otomatis bayar pajak. Jika tidak mau bayar pajak, berarti dia tidak bisa merokok. Perusahaan rokok tidak mau bayar pajak, pemiliknya dipidana dan izin usaha dicabut. Sudah ada aturan hukumnya sehingga jika ada yang seperti itu, biarkan proses hukum yang berjalan," imbuh Teddy.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Teddy menjelaskan tidak mudah mempraktekkan seruan stop bayar pajak di Indonesia. Pasalnya, berbagai hal di Indonesia sudah terikat pajak secara otomatis.

"Tidak mudah mempraktikkan untuk tidak membayar pajak karena rata-rata sudah terikat dengan pajak secara otomatis. Apa yang masyarakat bayarkan sudah terakumulasi dengan pajak sehingga banyak yang tidak menyadari bahwa mereka sudah membayar pajak," paparnya.

"Jadi tidak perlu membuat reaksi yang malah bisa dipelintir dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang hanya ingin membuat gaduh negeri ini," pungkas Teddy.

Lihat juga video 'KPK Ajukan Banding Atas Vonis Eks Pejabat Pajak Alfred Simanjuntak':

[Gambas:Video 20detik]



(ega/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads