Polres Kukar Tetapkan 8 Tersangka Pemukulan Wartawan
Senin, 19 Jun 2006 15:49 WIB
Jakarta - Polres Kutai Kartanegara menetapkan 8 orang sebagai tersangka pemukulan wartawan. Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan."2 Orang dikenakan UU Pidana sedangkan 6 orang lainnya dikenakan UU Pers No 40/1999," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2006).Para tersangka yang dikenakan pasal 16 UU Pers adalah M, B, BH, J, MK, dan S. Sedangkan 2 orang yang dikenakan pasal 170 KUHP adalah JS dan A."Kita ingin cari tahu siapa yang menyuruh mereka, motivasinya apa dan tujuannya," tambah Anton.Sementara itu yang didapat polisi saat ini bahwa tujuan pemukulan karena pelaku pemukulan ingin kampungnya aman dan tidak diberitakan media massa. "Ya kita ingin kembangkan kenapa sampai terjadi pemukulan," tandasnya.Kasus pemukulan wartawan ini sudah dilaporkan ke Mabes Polri. Para wartawan menduga ada keterlibatan oknum pejabat Kutai Kartanegara dalam kasus itu.
(san/)











































