Paskah: Penunjukan Salah Satu Media Sudah Melalui Tender

Paskah: Penunjukan Salah Satu Media Sudah Melalui Tender

- detikNews
Senin, 19 Jun 2006 15:01 WIB
Jakarta - Media Indonesia ditunjuk sebagai satu-satunya pemuat iklan tender pengadaaan barang/jasa pemerintah. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan monopoli. Secara tegas Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta membantahnya.Menurutnya, penunjukan Media Indonesia sebagai satu-satunya surat kabar yang berhak mengumumkan tender lelang sudah sesuai dengan Perpres Nomor 8 Tahun 1980."Itu sudah dilakukan melalui proses tender media secara terbuka. Dan Perpres meminta hanya satu media yang ditunjuk," urai Paskah sebelum rapat dengan DPD di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2006).Diceritakan dia, sebelumnya beberapa koran telah menyampaikan pengajuan tender, dan telah ditetapkan oleh Menkominfo ada beberapa surat kabar yang dianggap layak. Setelah ditetapkan, Menkominfo menyerahkannya ke Bappenas untuk memilih salah satu di antara surat kabar itu."Akhirnya ada enam surat kabar yang ditetapkan punya oplah besar dan daya jangkau luas ke semua daerah. Dan yang paling memenuhi syarat dari harga dan jangkauannya adalah Media Indonesia," ungkapnya.Politisi asal Partai Golkar ini menjelaskan, dengan penunjukan ini pemerintah bisa melakukan penghematan hingga 82,5 persen. Selain itu semua hal bisa terintegrasi dan tidak ada lagi surat kabar yang terbit hanya kalau ada tender saja."Harganya kita dapat Rp 5.800 per milimeter kolom. Jika harga biasa Rp 36.000 per milimeter kolom," cetusnya.Paskah menegaskan, dengan ditunjuknya Media Indonesia, tidak ada aturan monopoli yang dilanggar. "Karena kita lakukan ini melalui tender," ucapnya.Selanjutnya, politisi kelahiran Bandung ini menjanjikan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tender ini. "Kita akan terus monitoring kesanggupannya, karena harus sanggup dalam satu hari, surat kabar itu sampai di semua daerah," tegasnya.Tak hanya itu, Paskah yang juga mantan Ketua Komisi XI DPR menyatakan, tender ini hanya berlaku untuk 1 tahun. "Nanti setelah satu tahun kita tender lagi," ucapnya. (ndr/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait