Hari Bhakti Adhyaksa, Jaksa Agung Ungkap Selamatkan Kerugian Negara Rp 7,3 T

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 22 Jul 2022 10:45 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) (Foto: Wilda/detikcom)
Jakarta -

Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-62. Dalam sambutannya, Burhanuddin mengungkap capaian Kejaksaan Agung (Kejagung) di bidang pidana khusus sejak Juli 2021 yakni menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 7,3 triliun.

"Bidang tindak pidana khusus, sejak Juli 2021 telah menangani 28 perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,3 triliun," kata Burhanuddin di Lapangan Gedung Menara Khartika Kejaksaan Agung, Jalan Bulungan, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).

Burhanuddin mengatakan pihaknya juga telah menyidik dan melimpah perkara dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai. Kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.

"Serta menyidik dan melimpahkan perkara dugaan pelanggaran HAM yang berat di Kabupaten Paniai ke Pengadilan Negeri Makassar," katanya.

Selanjutnya di bidang intelijen, Kejagung telah mengamankan pembangunan strategis sebanyak 335 kegiatan dengan pagu anggaran Rp 68,9 triliun dan mengawal 6 kegiatan investasi dengan nilai Rp 28 triliun. Kejagung juga telah menangkap 113 buron.

"Bidang intelijen, melakukan pengamanan pembangunan strategis terhadap 335 kegiatan dengan pagu anggaran Rp 68,9 triliun, meningkat sebanyak 291 kegiatan. Mengawal 6 kegiatan investasi dengan nilai Rp 28 triliun, meningkat Rp 4,3 triliun. Untuk capaian tangkap buronan berhasil menangkap sebanyak 113 buronan, meningkat sebanyak 96 buronan," ujarnya.

Di bidang pembinaan, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari seluruh bidang Kejaksaan telah melampaui target sebesar Rp 753 miliar. Angka itu meningkat sebesar Rp 453 miliar.

Kemudian di bidang perdata dan tata usaha, Kejagung telah melakukan penyelamatan keuangan negara sejak Juli 2021 sebesar Rp 547 miliar. Tak hanya itu, Kejagung juga telah memulihkan keuangan negara sebesar Rp 5,6 triliun.

"Bidang perdata dan tata usaha negara, sejak Juli 2021 telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 547 miliar dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 5,6 triliun," katanya.

Sementara di bidang pidana militer, Kejagung telah melaksanakan fungsi koordinasi sebanyak 153 kegiatan. Begitu juga dengan fungsi penanganan perkara pidana koneksitas, Kejagung telah melakukan koordinasi sebanyak 4 kegiatan.

'Bidang pidana militer, telah melaksanakan fungsi koordinasi sebanyak 153 kegiatan, meningkat sebanyak 146 kegiatan dari semester I 2021. Begitu juga dengan fungsi penanganan perkara pidana koneksitas sebanyak 4 kegiatan, meningkat sebanyak 3 kegiatan," tuturnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Saksikan juga 'Jaksa Geledah Kantor Distan Sumsel, Usut Dugaan Korupsi Rp 1,3 T':






(whn/fas)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork