Lia Eden dan Pengacara WO
Senin, 19 Jun 2006 15:03 WIB
Jakarta - Saat kuasa hukumnya kembali walk out (WO), Lia Eden mengaku bimbang. Dia lantas meminta petunjuk Tuhan. Lia akhirnya memutuskan ikutan WO. Sidang pemeriksaan terdakwa ini pun batal.Demikian yang mengemuka dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Senin (19/6/2006). Sidang dimulai pukul 14.00 WIB.Ketua majelis hakim Lief Sofijullah meminta pendapat kuasa hukum Lia Eden di awal persidangan."Ada yang ingin disampaikan," kata Lief."Kami masih menunggu itikad baik dari pengadilan dalam merespons permohonan pengacara untuk mengganti majelis hakim," sahut Asfinawati, salah seorang kuasa hukum Lia Eden.Lief mengaku belum dapat surat penetapan untuk mengganti majelis. "Jadi pemeriksaan akan tetap dilanjutkan," ujar Lief."Bapak esensinya itu bukan diterima atau ditolak, tetapi jawaban. Meski surat itu sangat penting. Dengan sangat menyesal kami keluar," kata Asfinawati yang langsung keluar sambil diikuti dua rekannya.Setelah itu, Lief pun meminta komentar Lia Eden. "Bagaimana pengacara demikian pula kami," kata Lia Eden yang mengenakan baju warna putih ini."Pengacara tidak mendampingi saya. Kalau tidak didampingi ya tidak bisa," ujarnya.Dijelaskan Lief, persidangan tidak bisa menunggu surat ketetapan dari PN Jakarta Pusat sehingga pemeriksaan terdakwa dilanjutkan.Mendengar hal itu, Lia Eden pun mengaku bimbang. "Saya minta waktu sejenak untuk minta petunjuk," ujar Lia sambil membuka tas dan mengambil kitab tebal warna hijau itu.Setelah membaca kitab tersebut. Lia pun mengatakan akan WO."Sungguh Tuhan tidak akan menganiaya. Saya sampaikan sejak awal, saya menolak persidangan karena Tuhan. Saya takut dengan risiko walaupun tidak tahu risikonya apa. Mohon maaf saya tidak bisa menghadiri sidang ini karena Tuhan semata," urai Lia."Kalau begitu tidak ada pemeriksaan terdakwa dan kita teruskan tuntutan," sahut Lief.Lia pun menerima putusan hakim untuk melanjutkan pembacaan tuntutan. "Saya terima tuntutan apapun. Saya ikhlas menerima," cetus Lia.Sidang akhirnya dilanjutkan pada Rabu 21 Juni dengan agenda pembacaan tuntutan.
(aan/)











































