Nikita Mirzani ditangkap polisi Polresta Serang Kota terkait kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra. Hingga malam ini penyidik belum memeriksa Nikita Mirzani.
"Masih menunggu pendampingan PH (pengacara)," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat dihubungi, Kamis (21/7/2022).
Nikita Mirzani ditangkap di salah satu lobi mal kawasan Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sekitar pukul 14.50 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nikita Mirzani lalu langsung dibawa ke Polresta Serang Kota untuk diperiksa. Akan tetapi, pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani belum dilakukan karena pengacaranya belum datang.
"Masih menunggu (pengacara) ya," katanya.
Sebelumnya, Shinto mengatakan pihaknya memenuhi hak-hak Nikita Mirzani pascapenangkapan tersebut. Salah satunya hak didampingi pengacara dalam pemeriksaan BAP.
"Pascaupaya paksa terhadap Tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasihat hukum yang ditunjuk oleh Tersangka NM," jelas Shinto.
Shinto menegaskan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani dilakukan secara profesional dan prosedural.
"Dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," imbuhnya.
Simak video 'Nikita Mirzani Diperiksa, Anak-Baby Sitter Ikut ke Polresta Serang Kota':
Baca di halaman selanjutnya: penjelasan polisi soal penangkapan Nikita Mirzani.
Penjelasan Polisi soal Penangkapan Nikita Mirzani
Shinto menjelaskan, sebelum upaya paksa dilakukan, penyidik Polresta Serang Kota telah melayangkan panggilan kepada Nikita Mirzani. Dua kali panggilan polisi, Nikita Mirzani tidak datang.
"Sebagaimana kami sudah menginformasikan kepada publik, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap Tersangka NM pada Senin, 20 Juni lalu, untuk dimintai keterangan atau untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari Jumat, tanggal 24 Juni," jelas Shinto.
Dia mengatakan Nikita Mirzani meminta penjadwalan ulang pada Rabu, 6 Juli 2022. Namun, katanya, Nikita juga tak hadir pada penjadwalan ulang.
"Polres Serang Kota telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE yang juga dilapis dengan Pasal 311 KUHP. Pengiriman berkas telah dilakukan pada Selasa, 12 Juli lalu, dan ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan," ucapnya.
Shinto menyebut ketidakhadiran Nikita Mirzani saat dipanggil polisi merupakan bentuk sikap tidak kooperatif.
"Ini merupakan representasi sikap tidak kooperatif dari tersangka NM," ucapnya.