Polda Banten memberikan penjelasan terkait penangkapan artis Nikita Mirzani. Penahanan Nikita Mirzani akan ditentukan setelah 24 jam pemeriksaan.
"Sesuai hukum acara pidana, masa penangkapan berlangsung 24 jam," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (21/7/2022).
Shinto enggan menanggapi lebih jauh soal kemungkinan Nikita Mirzani ditahan. Kata dia, masih terlalu dini bicara soal penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih terlalu dini kalau malam ini kami sampaikan ditahan-tidaknya NM," imbuhnya.
Lebih lanjut Shinto mengatakan penangkapan Nikita Mirzani dilakukan secara persuasif. Penangkapan Nikita Mirzani juga dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Momen Penangkapan Nikita Mirzani
Nikita Mirzani ditangkap di sebuah mal di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada pukul 14.48 WIB. Kebetulan, Ramdan Alamsyah saat itu sedang di mal tersebut.
"Gue lagi nunggu parkir depan Sency, terus gue denger, 'Bang... Bang, itu si Nikita ditangkep'. Gue videoin-lah," kata Ramdan kepada detikcom, Kamis (21/7/2022).
Ramdan juga membagikan video yang dia share ke akun Instagramnya @ramdanalamsyah.id. Ia mengizinkan detikcom mengambil rekaman video tersebut.
Ramdan mengatakan dirinya mengirimkan video itu ke pengacara Nikita, Fahmi Bachmid. Menurut Ramdan, Fahmi juga telah mengkonfirmasi penangkapan Nikita Mirzani ini ke polisi.
"Gue kirimlah ke pengacaranya, Fahmi Bachmid. Katanya 'Iya, Bro (ditangkap)'. Ya semoga cepat selesailah urusannya," katanya.
(mei/fjp)