Yusril: Perpanjangan HGB Hilton Cacat Hukum

Yusril: Perpanjangan HGB Hilton Cacat Hukum

- detikNews
Senin, 19 Jun 2006 14:06 WIB
Jakarta - Tindakan PT Indobuild Co atas perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton dinilai nyata-nyata melanggar hukum. Perusahaan yang dikelola Pontjo Sutowo ini dianggap melakukan praktek yang merugikan negara."Kami anggap perpanjangan itu cacat hukum, karena di atasnya HGB ada Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Badan Pengelola Gelora Bung Karno (BP GBK)," kata Mensesneg Yusril Ihza Mahendra usai pemeriksaan di Gedung Bundar, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Senin (19/06/2006).Yusril mengatakan, pada tahun 1989 BP GBK mendapatkan HPL di atas seluruh tanah dikawasan eks penyelenggaraan Asian Games 1962."HPL 1989 termasuk di dalamnya HGB PT Indobuild Co. Apabila tahun 2003 HGB No 26 dan 27 sudah habis, maka tanah tersebut kembali pada pemegang HPL yaitu BP GBK," ungkapnya.Namun perpanjangan HGB tahun 2002, lanjut Yusril, tanpa izin dan perjanjian penggunaan lahan antara PT Indobuild Co dan BP GBK. Dia juga menjelaskan SK yang dikeluarkan oleh kepala BPN tahun 1989 tentang HPL tetap sah berlaku di atas tanah yang sekarang berdiri Hotel Hilton."Tapi pihak Indobuild Co dan BPN menganggap tanah terpisah dari HPL GBK," cetusnya.Yusril mengaku mendapatkan 15 pertanyaan dari penyidik Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor). Fokus pertanyaan seputar kerugian negara dalam hal ini BP GBK dengan adanya perpanjangan HGB No 26 dan 27.Politisi asal PBB ini diperiksa selama 2 jam hingga pukul 12.00 WIB. Dirinya juga mendengar informasi kalau tanah tersebut telah dijaminkan kepada salah satu bank di luar negeri yakni Bangkok Bank."Kalau Indobuild Co tidak mampu melunasi utang-utangnya, mungkin saja tanah disita oleh bank yang bersangkutan. Karena itu nantinya akan terjadi kerugian negara," ungkapnya.Sementara Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supanji yang juga Jampidsus Kejagung menyatakan, apabila pemeriksaan dianggap selesai akan segera dilakukan pemberkasan."Tinggal satu alat bukti yang belum kita terima. Tapi kalau saya sampaikan, nanti hilang alat buktinya. Makanya diam-diam saja," imbuhnya.Dalam kasus ini perpanjangan HGB Hotel Hilton di atas tanah seluas 13,7 hektar kerugian negara ditaksir sekitar Rp 1,9 triliun. Timtas Tipikor yang diketuai Daniel Tombe telah menetapkan 4 tersangka, yakni Gubernur Sulawesi Tenggara yang dulu menjabat sebagai kuasa hukum PT Indobuild Co Ali Mazi, Dirut PT Indobuild Co Pontjo Sutowo, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Robert J Lumampauw, dan Kepala BPN Jakarta Pusat Rony Kusuma Yudistira. (ndr/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads