Lapindo Brantas Lakukan Kejahatan Lingkungan

Lapindo Brantas Lakukan Kejahatan Lingkungan

- detikNews
Senin, 19 Jun 2006 14:07 WIB
Jakarta - Kasus lumpur panas di Sidoarjo menunjukkan Lapindo Brantas Inc melakukan kejahatan lingkungan. Kegiatan pengeboran Lapindo juga melanggar UU Perminyakan.Demikian disampaikan pengamat perminyakan Ali Ashar Akbar dalam acara diskusi publik bertajuk 'Lumpur Panas' di Gedung YTKI, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (19/6/2006).UU Perminyakan pasal 1 poin 8 menyatakan, eksplorasi adalah bukan pengeboran. Namun bila melihat fakta yang terjadi di Desa Siring, Sidoarjo, Jawa Timur, apa yang dilakukan Lapindo Brantas merupakan eksploitasi. "Karena Lapindo telah melakukan pengeboran di kedalaman 2.800 meter, bukan 50 meter sesuai pengertian pengeboran pasal 1 poin 8 UU Perminyakan," kata Ali.Ali juga mempertanyakan bentuk pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah. Sebab sesuai pasal 4 dan 5 UU Perminyakan disebutkan, usaha perminyakan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara."Harusnya apa yang dilakukan Lapindo sesuai dengan order pemerintah. Pertanyaannya, bagaimana pemantauan pemerintah, baik Menteri ESDM dan BP Migas, sehingga bisa terjadi seperti itu," ungkap Ali.Berdasarkan hal itu, sambung Ali, apa yang terjadi di Sidoarjo merupakan kelalaian dan kecerobohan. Menurutnya, Lapindo Brantas harus bertanggung jawab atas kerugian yang muncul akibat peristiwa luapan lumpur panas. (djo/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads