Mendagri Laporkan Pengembalian 'Amplop' DPR Rp 245 Juta ke KPK

Mendagri Laporkan Pengembalian 'Amplop' DPR Rp 245 Juta ke KPK

- detikNews
Senin, 19 Jun 2006 13:58 WIB
Jakarta - Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Depdagri melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pengembalian uang 'amplop' DPR kepada kas negara. Dalam surat bernomor 900/1243/SJ yang ditujukan kepada Ketua KPK tersebut juga memuat laporan bahwa pada tanggal 11 Mei 2006, Depdagri menerima pengembalian honorarium pembahasan RUU Pemerintahan Aceh (PA) dari Ketua Pansus RUU PA DPR sebesar Rp 245 juta. Surat yang ditandatangani oleh Sekjen Depdagri Progo Nurdjaman juga berisi pemberitahuan telah disetorkannya uang pengembalian tersebut ke kas negara pada tanggal 13 Juni 2006. Surat pemberitahuan Mendagri kepada Ketua KPK tersebut dilampiri tanda terima penerimaan uang Rp 250 juta dari Departemen Dalam Negeri kepada Ketua Pansus RUU PA DPR, Ferry Mursyidan Baldan, dan tanda terima pengembalian uang Rp 245 juta dari Ketua Pansus RUU PA kepada Depdagri. Selain itu juga disertakan bukti Surat Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 245 juta. Dengan pemberitahuan pengembalian ini, KPK menganggap kasus pemberian honorarium kepada anggota Pansus RUU PA -- merupakan gratifikasi -- masing-masing sebesar Rp 5 juta dianggap selesai. Demikian siaran pers KPK seperti yang diterima detikcom, Senin (18/6/2006).Namun, Ketua KPK mengingatkan kembali kepada para penyelenggara negara agar secara jujur dan seksama melaporkan setiap pemberian dalam bentuk apa pun kepada KPK, karena hal itu adalah gratifikasi. Dan jika tidak dilaporkan kepada KPK, maka gratifikasi tersebut dianggap sama dengan suap, yang merupakan delik pidana korupsi. Sesuai dengan ketentuan pasal 12 C Undang-undang No 31 tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa setiap Penyelenggara Negara wajib menyampaikan laporan tentang gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. Penyampaian laporan diharuskan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima. Seperti yang telah diketahui, Pansus RUU PA melalui ketuanya pada 13 April 2006 lalu menerima uang honorarium. Uang 'lelah' itu terkait pembahasan RUU PA. Berkaitan dengan hal itu, beberapa waktu lalu KPK mengirimkan surat kepada Ketua DPR dalam kaitan penerimaan uang oleh anggota Pansus RUU PA. Surat tertanggal 15 Mei 2006 tersebut memuat pemberitahuan bahwa penerimaan uang itu merupakan gratifikasi yang harus dilaporkan kepada KPK. (nrl/)


Berita Terkait