DPR Soroti Koran Tempat Umumkan Tender Barang & Jasa
Senin, 19 Jun 2006 13:17 WIB
Jakarta - Pemerintah telah mengumumkan koran yang berhak mengumumkan pengadaan barang/jasa pemerintah. Karuan saja pengumuman itu disoroti anggota DPR.Pertanyaan ini dilontarkan oleh anggota Komisi I DPR Ade Daud Nasution saat rapat kerja dengan Menkominfo Sofyan Djalil di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2006).Ade Daud mempertanyakan kenapa hanya satu koran, yakni Media Indonesia, yang dimenangkan dalam tender tempat pengumuman pengadaan barang/jasa pemerintah. Menkominfo pun didesak untuk membeberkan mekanisme penunjukan media tersebut.Dalam salah satu pengumumannya, Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta, menyebutkan berdasarkan hasil pemilihan, surat kabar nasional yang menjadi satu-satunya tempat pengumuman adalah Harian Umum Media Indonesia.Keputusan Paskah ini tercantum dalam surat No KEP.250/M.PPN/06/2006 tanggal 6 Juni 2006. Keputusan itu sebagai tindak lanjut dari PP No. 8/2006 tentang perubahan keempat atas Kepres No. 80/2003.Dalam pengumuman itu Paskah menyebutkan, jangka waktu layanan Harian Umum Media Indonesia sebagai tempat penayangan pengumuman dari tanggal 6 Juni 2006 sampai dengan 5 Juni 2007.Biaya pemasangan iklan itu ditetapkan Rp 5.488 per milimeter kolom (mmk) BW termasuk pajak-pajak yang berlaku yaitu PPN 10 persen dan PPh 1,5 persen, dibebankan kepada dana APBN/APBD yang dikelola oleh masing-masing pejabat pembuat komitmen.
(san/)











































