LPSK Rekomendasi ke Polisi Tunda Penyidikan Kasus Roy Suryo, Ini Alasannya

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 21 Jul 2022 15:17 WIB
Roy Suryo meminta perlindungan kepada LPSK. (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan telah menerbitkan rekomendasi penundaan penyidikan terkait kasus Roy Suryo ke penyidik Polda Metro Jaya. LPSK menilai Roy Suryo sudah melaporkan terlebih dahulu dan berstatus sebagai saksi.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkapkan rekomendasi LPSK ke Polda Metro Jaya itu merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Sudah, jadi kami merekomendasikan agar Polda Metro Jaya memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal 10 itu saksi, korban, pelapor, dan ahli termasuk saksi pelaku, itu tidak boleh digugat, baik pidana maupun perdata, itu satu," papar Edwin di kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022).

Ia menyebut kasus yang menempatkan Roy Suryo sebagai terlapor harus ditunda. Pasalnya, Roy disebut melaporkan terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya terkait tiga akun pengunggah pertama meme stupa.

"Yang kedua bahwa kalau ada gugatan pidana atau perdata, itu harus ditunda sampai inkrah dulu laporannya. Posisi Pak Roy itu di awal sebagai saksi, dia sudah laporkan terlebih dahulu yang menempatkan dia sebagai saksi. Tapi kemudian, laporan setelah itu masuk yang menempatkan dia sebagai terlapor," ujarnya.

Maka dari itu, Edwin berharap laporan yang dibuat Roy ke Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2022 untuk diproses terlebih dahulu. Terkait tindak lanjut di kasus lainnya, ia serahkan kepada penyidik.

"Posisi dia sebagai saksi di laporan pertama itu harus dihormati dulu. Diproses terlebih dahulu oleh kepolisian, yaitu diungkap dulu," kata Edwin.

"Kalau kemudian setelah itu, nanti memang sebagai terlapornya (Roy Suryo) masih membutuhkan untuk ditindaklanjuti, silakan saja sepanjang masih relevan. Tapi posisi dia sebagai saksi di kasus yang sudah dilaporkan terlebih dahulu, itu harusnya dihormati dulu," tandasnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Roy Suryo Minta Perlindungan LPSK, PMJ: Tak Pengaruhi Proses Penyidikan':







(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork