Apa yang Dimaksud dengan ZEE: Pengertian, Sejarah, Manfaat ZEE

Apa yang Dimaksud dengan ZEE: Pengertian, Sejarah, Manfaat ZEE

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Kamis, 21 Jul 2022 14:10 WIB
Apa yang Dimaksud dengan ZEE: Pengertian, Sejarah, Manfaat ZEE
Apa yang Dimaksud dengan ZEE: Pengertian, Sejarah, Manfaat ZEE | Foto: Peta NKRI (Fuad-detikcom)
Jakarta -

Apa yang dimaksud dengan ZEE menjadi pertanyaan bagi banyak orang yang belum mengetahui betul. Sehubungan berita Presiden Jokowi yang menerima kunjungan Menlu Vietnam membahas perundingan ZEE pada Rabu (20/7/2022).

Lantas, apa yang dimaksud dengan ZEE? Bagaimana sejarah hingga batas-batas ZEE Indonesia? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Pengertian Zona Ekonomi Eksklusif

Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan ZEE dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Dalam BAB II Pasal 2 disebutkan pengertian ZEE.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.

Sejarah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

Apa yang dimaksud dengan ZEE sudah diketahui, selanjutnya perlu diketahui pula sejarah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Sejarah ZEE diumumkan pada 21 Maret 1980 oleh Menteri Luar Negeri saat itu, Mochtar Kusumaatmadja.

ADVERTISEMENT

Dilansir dari laman Direktorat Perlindungan Kebudayaan Kemdikbud, pada 21 Maret 1980, Menteri Luar Negeri Mochtar Kusumaatmadja, memberikan pengumuman mengenai hak eksklusif Indonesia atas zona ekonomi eksklusif Indonesia.

Pada 22 Agustus 1983, dalam rangka memperkuat pengumuman tersebut, pemerintah mengajukan RUU tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia kepada DPR.

Setelah melalui pembahasan dan dengan persetujuan Dewan, pada 18 Oktober 1983 akhirnya RUU tersebut disahkan oleh Presiden menjadi Undang-undang yang kemudian dikenal dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Apa yang Dimaksud dengan ZEE: Pengertian, Sejarah, Manfaat ZEEIlustrasi Perta NKRI Apa yang Dimaksud dengan ZEE: Pengertian, Sejarah, Manfaat ZEE | Foto: Peta NKRI (Fuad-detikcom)

Dasar Hukum Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Dasar hukum ZEE adalah merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Dalam UU No 5 Tahun 1983 pada BAB II Pasal 4 berisi tentang hak dan kewajiban negara Indonesia di wilayah ZEE.

Hak dan kewajiban Negara Indonesia pada Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah sebagai berikut:

  • Hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati dan non hayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta air di atasnya dan kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan eksploitasi ekonomis zona tersebut, seperti pembangkitan tenaga dari air, arus dan angin.
  • Yurisdiksi yang berhubungan dengan:
    1. pembuatan dan penggunaan pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan lainnya.
    2. penelitian ilmiah mengenai kelautan.
    3. perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
  • Hak-hak lain dan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan Konvensi Hukum Laut yang berlaku.

Sepanjang yang bertalian dengan dasar laut dan tanah di bawahnya, hak berdaulat, hak-hak lain, yurisdiksi dan kewajiban-kewajiban Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan Landas Kontinen Indonesia, persetujuan-persetujuan antara Republik Indonesia dengan negara-negara tetangga dan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang berlaku.

Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut diakui sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional yang berlaku.

Manfaat Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Adapun manfaat dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah sebagai berikut:

  • Negara pantai berhak memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalam zona tersebut.
  • Dapat mengelola dan mengembangkan seluruh sumber daya di zona tersebut.
  • Menjadi batasan agar negara asing tidak memanfaatkan atau mengambil sumber daya alam di wilayah tersebut.
  • Bertambahnya luas wilayah laut yang dimiliki negara pantai.
  • Negara pantai dapat menggunakan kebijakan hukum, kebebasan bernavigasi, atau melakukan penanaman kabel dan pipa pada wilayah tersebut.
  • Negara pantai setidaknya memiliki 90 persen dari semua ikan yang dapat dijual, 84 persen cadangan minyak dunia, dan 1 persen cadangan mangan.
  • Membantu dalam merawat dan mempertegas batas wilayah suatu negara.
  • Negara dapat melakukan penelitian dan pengembangan sumber daya alam pada zona tersebut.
  • Dapat meningkatkan pemasukan negara jika wilayah tersebut dapat mengelola dengan baik. Contohnya dijadikan destinasi wisata yang akan memberikan pemasukan bagi negara.

Demikian apa yang dimaksud dengan ZEE serta informasi lain seputar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Simak juga 'Jose Ramos-Horta Temui Jokowi di Istana Bogor, Bahas Keanggotaan di ASEAN':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads