IPW Apresiasi Penonaktifan Karo Paminal dan Kapolres Jaksel

IPW Apresiasi Penonaktifan Karo Paminal dan Kapolres Jaksel

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 21 Jul 2022 07:32 WIB
Sugeng Teguh Santoso
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menonaktifkan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Divpropam) Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto. Untuk langkah selanjutnya, IPW menyarankan agar semua polisi terkait tewasnya Brigjen J segera diperiksa.

"Hal ini dilakukan, bila Tim Khusus Internal Polri mengikuti arahan Presiden Jokowi yang menyatakan kasusnya harus dituntaskan, jangan ditutupi, terbuka, dan jangan sampai ada keraguan dari masyarakat," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/7/2022).

Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Polisi Nopryansah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) perlu diusut tuntas. Keterlibatan polisi lain di Propam maupun Polres Jaksel perlu ditelisik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga, untuk tidak menutupi kasus yang sebenarnya terjadi dan menghilangkan keraguan dari masyarakat itu, sudah menjadi kewajiban Tim Khusus untuk menelusuri adanya campur tangan dan perintah-perintah dari anggota Polri baik di Satker Divisi Propam dan Polres Jakarta Selatan, mulai sejak kejadian hilangnya nyawa Brigpol Yoshua," kata Sugeng.

Pemeriksaan terhadap semua personel Polres Jaksel dan anggota Propam Polri dinilai Sugeng bukanlah usulan berlebihan. Soalnya, kejanggalan di kasus polisi tembak polisi sudah menjadi sorotan publik dan memuat kejanggalan. Pihak keluarga Brigadir J sempat tidak dibolehkan membuka peti jenazah Brigadir J, pihak keluarga dilarang melihat proses autopsi, dan adik Brigadir J mengaku dipaksa menandatangani hasil autopsi.

ADVERTISEMENT

"Karenanya, oknum-oknum yang melampaui kewenangannya tersebut harus diberikan sanksi oleh Tim Khusus Internal Polri sesuai transparansi berkeadilan dalam Polri Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Kemudian dilakukan sidang disiplin dan sidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Sugeng.

IPW mendesak Tim Khusus Internal Polri mengenakan pasal 233 KUHP yang mengatur ganjaran penjara maksimal empat tahun bagi pihak yang merusak dan menghilangkan barang bukti. Polri harus tegas ke anggotanya sendiri.

"Bagaimana pun, kasus ini harus dijadikan koreksi di tubuh Polri yang melaksanakan Polri Presisi. Karenanya, institusi Polri harus berani tegas, menindak terhadap anggota-anggotanya yang terlibat melakukan penyimpangan dan pelanggaran hukum dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigpol Yoshua," kata Sugeng.

Sebelumnya, penonaktifan Karo Paminal Brigjen Hendra dan Kapolres Jaksel Kombes Budhi disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Keputusan ini diambil dalam rangka menjaga marwah Polri.

"Dlaam rangka menjaga objektivitas, transparansi, independensi, tim harus betul-betul menjaga marwah itu seperti komitmen Bapak Kapolri," kata Dedi di kantornya, Rabu (20/7) tadi malam.

Simak Video: Kasus Polisi Tembak Polisi Mulai Temui Titik Terang saat CCTV Ditemukan

[Gambas:Video 20detik]



(dnu/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads