Tudingan dan bantahan terjadi di antara pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan Divisi Propam Polri. Keluarga menyebut Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan melarang keluarga membuka peti jenazah Brigadir J, namun pihak Divisi Propam Polri menepis pernyataan tersebut.
Pengacara keluarga Brigadir J meminta Brigjen Hendra dicopot dinonaktifkan. Merespons hal tersebut, Pemeriksa Utama Divpropam Polri Kombes Leonardo Simatupang bersuara.
"Yang mengantar jenazah itu saya, nggak Karo Paminal," kata Leonardo saat dimintai konfirmasi, Rabu (20/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengakuan Pengacara soal Larangan Peti Brigadir J Dibuka
Pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Pandjaitan, menyebut Hendra memberi tekanan terhadap keluarga Yoshua. Hal itu disampaikan dia kepada wartawan, Selasa (19/7).
"Karo Paminal itu harus diganti, karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul, karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk (tidak) membuka peti mayat," ujar Johnson
Dia menyebut Karo Paminal melanggar asas keadilan. Dia juga menyebut ada pelanggaran terhadap hukum adat yang sangat diyakini keluarga Brigadir Yoshua.
"Jadi, selain melanggar asas keadilan, juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga korban. Menurut saya, itu harus dilakukan. Tapi yang jauh lebih penting adalah kapolres itu yang melakukan memimpin proses penyidikan," ucapnya.
Kombes Leonardo Bela Brigjen Hendra
Kombes Leonardo Simatupang menepis pernyataan Johnson. Dia mengatakan dirinya adalah personel yang mengantar jenazah Brigadir Yoshua ke kediaman keluarga di Jambi, bukan Brigjen Hendra. Pun, menurut Leonardo, dirinya tak melarang peti jenazah Brigadir J dibuka.
"Yang mengantar jenazah itu saya, nggak Karo Paminal. Itu ya, salah ngikutin informasi-informasi yang nggak benar. Tidak pernah ada saya untuk melarang buka peti ya, karena nggak bagus dilihat keluarga, kita punya keluarga juga," kata Leonardo saat dimintai konfirmasi.
Leonardo mengatakan Brigjen Hendra datang ke kediaman keluarga saat jenazah Brigadir Yoshua sudah dimakamkan. Hendra datang untuk melaksanakan upacara dan membantu mutasi adik Brigadir Yoshua ke Polda Jambi.
"Karo Paminal datang itu setelah jenazah dikebumikan, itupun karena permintaan dari keluarga untuk menjelaskan kronologi, permintaan untuk upacara dan mutasi adiknya supaya minta dibantu tuntas, itu aja," ujar Leonardo.
Simak Video: Komnas HAM Sebut Kantongi Kronologi Detail Tewasnya Brigadir J
Keluarga Yakin Bukti Rekaman Tak Terbantahkan
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, meyakini pernyataan pihaknya soal larangan membuka peti jenazah Brigadir J. Dia menegaskan ada bukti rekaman.
"Soal membantah itu kan nggak bisa, dengan adanya rekaman elektronik. Karena ada rekaman elektronik yang melarang sampai mereka histeris-histeris 'Buka.. buka..', gitu kan. Tetapi tidak dibuka juga, tetapi malah dilarang dibuka," kata Kamarudin Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri sebelum mengikuti gelar perkara kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kamarudin yakin rekaman yang dimilikinya itu tidak bisa dibantah. "Itu suatu bukti yang terbantahkan," tutur dia.
![]() |