TNI AU Buka Suara soal Kabar Minta AP II Keluar dari Lahan Lanud Halim

ADVERTISEMENT

TNI AU Buka Suara soal Kabar Minta AP II Keluar dari Lahan Lanud Halim

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 21 Jul 2022 05:56 WIB
Bandara Halim Perdanakusuma/Ilyas Fadhillah
Foto: Bandara Halim Perdanakusuma/Ilyas Fadhillah
Jakarta -

Beredar surat yang menyebutkan PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II diminta TNI AU keluar dari lahan seluas 21 hektare di kawasan Lanud Halim Perdanakusuma. TNI AU membantah kabar tersebut.

AP II Diminta Angkat Kaki

Diketahui, beredar surat dari EGM KC Bandara Halim Perdanakusuma kepada para mitra usaha di Bandara Halim bernomor 08.01/02/07/2022/A.0078 tanggal 20 Juli 2022. Inti surat itu adalah memberitahukan permintaan kepada AP II untuk keluar dari lahan seluas 21 hektare di Lanud Halim Perdanakusuma. Tak hanya itu, AP II juga dilarang mengelola lahan itu lagi.

Batas waktu yang pengosongan lahan yang diberikan kepada AP II hingga 21 Juli pukul 00.00 WIB. Perintah tersebut didasari pada Surat Kepala Staf TNI Angkatan Udara nomor B/1870/VII/2022.

TNI AU Membantah

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang buka suara. Ia memastikan AP II membatalkan surat sebelumnya.

"Surat ini sudah dibatalkan oleh AP II," ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).

Indan mengirimkan dokumen berupa surat pernyataan dari Angkasa Pura II. Surat tersebut ditandatangani Direktur Komersial dan Pelayanan Mohammad Rizal Pahlevi. Berikut isi suratnya:

Menunjuk Surat EGM KC Bandara Halim Perdanakusuma Nomor 08.01/02/07/2022/A.0078 tanggal 20 Juli 2022 perihal Surat Pemberitahuan Kepada Mitra Usaha ("Surat EGM KC HLP"), disampaikan hal-hal sebagai berikut :

a. Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP 1230 Tahun 2022 tanggal 7 Juli 2022 tentang Penetapan Bandar Udara Yang Dikelola oleh PT Angkasa Pura II, bahwa PT Angkasa Pura II hingga saat ini merupakan penyelenggara jasa kebandarudaraan di Bandara Halim Perdanakusuma yang sah.

b. Sejalan dengan huruf a di atas, maka Surat EGM KC HLP tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP 1230 Tahun 2022.

c. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka rencana pengosongan lahan pada tanggal 21 Juli 2022 sebagaimana disampaikan dalam Surat EGM KC HLP adalah TIDAK BENAR dan untuk diabaikan.

Lihat juga Video: Bandara Halim Tutup Sementara, Penerbangan Dipindah Ke 5 Bandara Ini

[Gambas:Video 20detik]



(isa/jbr)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT