Pemeriksa Utama Divpropam Polri Kombes Leonardo Simanjuntak membantah pihaknya melarang keluarga membuka peti jenazah Brigadir Nopryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, mengatakan pihaknya memiliki bukti rekaman.
"Soal membantah itu kan nggak bisa, dengan adanya rekaman elektronik. Karena ada rekaman elektronik yang melarang sampai mereka histeris-histeris 'Buka.. buka..', gitu kan. Tetapi tidak dibuka juga, tetapi malah dilarang dibuka," kata Kamarudin Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).
Kamarudin yakin rekaman yang dimilikinya itu tidak bisa dibantah. "Itu suatu bukti yang terbantahkan," tutur dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pihak keluarga meminta Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan karena melarang membuka peti jenazah Brigadir J. Namun, Kombes Leonardo membantah tudingan itu.
Baku Tembak Tewaskan Brigadir Yoshua
Brigadir Yoshua alias Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah singgah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Insiden polisi tembak polisi itu terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J ini. Tim khusus tersebut dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Komnas HAM dan Kompolnas turut disertakan dalam tim khusus itu. Kapolri menjamin proses penyelidikan, penyidikan, hingga temuan terkait kasus itu akan disampaikan transparan.
Simak Video 'Usut Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Sambangi Rumah Brigadir J':