Kasus Hilton, Yusril Penuhi Panggilan Timtas Tipikor
Senin, 19 Jun 2006 09:56 WIB
Jakarta - Mensesneg Yusril Ihza Mahendra diperiksa sebagai saksi kasus korupsi Hak Guna Bangunan Hotel Hilton yang diduga merugikan keuangan negara Rp 1,9 triliun.Yusril yang terbalut setelan jas warna hitam tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2006) pukul 09.40 WIB."Nanti kalau sudah selesai saya baru cerita. Kita juga belum tahu apa yang akan ditanyakan," kata Yusril.Yusril akan memberikan kesaksian mengenai kasus PT Indobuild Co pada 1999-2000. "Nanti saya akan jelaskan kronologi dari peristiwa itu," ujarnya.Politisi asal PBB ini mengaku menerima panggilan resmi dari kejaksaan.Apa negara dirugikan? "Nantilah," jawab Yusril singkat.Timtas Tipikor yang diketuai Daniel Tombe telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus HGB Hotel Hilton yakni Gubernur Sulawesi Tenggara yang dulu menjabat sebagai kuasa hukum PT Indobuild Co Ali Mazi, Dirut PT Indobuild Co Pontjo Sutowo, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Robert J Lumampauw dan Kepala BPN Jakarta Pusat Rony Kusuma Yudistira.
(aan/)











































