Kominfo Cabut Label 'Disinformasi' di Berita Bahaya BPA Galon Isi Ulang

Kominfo Cabut Label 'Disinformasi' di Berita Bahaya BPA Galon Isi Ulang

Yudistira Imandiar - detikNews
Rabu, 20 Jul 2022 16:47 WIB
Kominfo
Foto: Kominfo
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencabut label 'Disinformasi' terhadap berita terkait bahaya kandungan zat kimia Bisfenol A (BPA) pada kemasan plastik keras (polikarbonat) air minum dalam kemasan (AMDK). Hal itu dilakukan berdasarkan permohonan penurunan konten dari Direktur Siber Obat dan Makanan kepada Direktur Pengendalian Informatika pada 8 Juni 2022.

Sebelumnya, sejak 3 Januari 2021, Kominfo di situs webnya melabeli berita tentang bahaya zat kimia BPA pada galon plastik keras sebagai 'Disinformasi'.

"Saat ini kami cabut label disinformasi tersebut berdasarkan surat permohonan dan penjelasan terbaru dari Direktur Siber Obat dan Makanan kepada Direktur Pengendalian Informatika melalui surat Nomor BPD.04.01.63.631.06.22.246 tanggal 8 Juni 2022 perihal Penjelasan Disinformasi Kandungan Zat BPA pada Galon isi Ulang Berbahaya dan Permohonan Penurunan Konten dan juga berdasarkan siaran pers BPOM dengan tautan https://www.pom.go.id/new/view/more/pers/650/Sarasehan-Upaya-PerlindunganKesehatan-Masyarakat-Melalui-Regulasi-Pelabelan-Bisfenol-A--BPA--pada-Air-MinumDalam-Kemasan--AMDK." Bunyi keterangan resmi Kominfo dilihat detikcom, Rabu (20/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait BPA, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyatakan kekhawatirannya terhadap tingkat paparan BPA pada AMDK galon plastik keras. BPOM telah menyusun rancangan peraturan pelabelan BPA pada AMDK galon plastik keras. Rancangan peraturan ini disusun BPOM setelah melakukan survei atau pengawasan terhadap AMDK galon, baik di sarana produksi maupun peredaran, selama 2021-2022.

Hasil pengawasan lapangan BPOM itu menemukan 3,4 persen sampel di sarana peredaran tidak memenuhi syarat batas maksimal migrasi BPA, yakni 0,6 bpj (bagian per juta). Kemudian ada 46,97 persen sampel di sarana peredaran dan 30,91 persen sampel di sarana produksi yang dikategorikan "mengkhawatirkan", atau migrasi BPA-nya berada di kisaran 0,05 bpj sampai 0,6 bpj. Ditemukan pula 5 persen di sarana produksi (galon baru) dan 8,67 persen di sarana peredaran yang dikategorikan "berisiko terhadap kesehatan" karena migrasi BPA-nya berada di atas 0,01 bpj.

ADVERTISEMENT

"Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memberi informasi yang benar dan jujur, BPOM berinisiatif melakukan pengaturan pelabelan AMDK pada kemasan plastik dengan melakukan revisi peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan," jelas Kepala BPOM, Penny K. Lukito dalam rilis resminya beberapa waktu lalu.

Selain mengawasi AMDK galon di lapangan, BPOM mempertimbangkan tren pengaturan BPA di luar negeri. Pada 2018 misalnya, Uni Eropa menurunkan batas migrasi BPA yang semula 0,6 bpj menjadi 0,05 bpj. Beberapa negara, seperti Prancis, Brazil, serta negara bagian Vermont dan Distrik Columbia di Amerika Serikat telah melarang penggunaan BPA pada kemasan pangan, termasuk AMDK. Negara bagian California di Amerika Serikat mengatur pencantuman peringatan label bahaya BPA pada kemasan produk pangan olahan.

Di Indonesia, BPOM menempuh cara yang lebih moderat. Menurut Penny, rancangan peraturan pelabelan BPA hanya mengatur kewajiban pencantuman tulisan cara penyimpanan, seperti "Simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam" serta pencantuman label "Berpotensi mengandung BPA" pada produk AMDK yang menggunakan kemasan plastik keras (polikarbonat).

Selain itu, peraturan itu mengecualikan produk-produk AMDK yang dari hasil analisisnya mampu membuktikan migrasi BPA-nya berada di bawah 0,01 bpj. Dengan demikian, menurut Penny, rancangan peraturan pelabelan BPA sama sekali tidak melarang penggunaan kemasan galon polikarbonat, sehingga dapat dipastikan tidak ada potensi kerugian ekonomi bagi pelaku usaha.

BPA merupakan zat kimia yang menjadi bahan baku (prekursor) plastik keras (polikarbonat). Jenis plastik tersebut kini lazim dipakai sebagai material bangunan seperti atap garasi dan pagar. Pada kondisi tertentu, BPA dapat bermigrasi dari kemasan plastik keras ke dalam pangan yang dikemasnya.

Beberapa penelitian ilmiah menunjukkan BPA berdampak terhadap kesehatan melalui mekanisme gangguan hormon, khususnya hormon estrogen. Alhasil, BPA berkorelasi dengan gangguan sistem reproduksi, baik pada pria maupun wanita, diabetes, obesitas, gangguan sistem kardiovaskular, gangguan ginjal, kanker, perkembangan kesehatan mental, autisme, dan Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD).

Dengan peraturan itu, kata Penny, BPOM berharap ke depan pelaku usaha bisa berinovasi, sehingga akan muncul produk-produk AMDK yang lebih aman dan bermutu. Inovasi ini pada gilirannya akan menguntungkan masyarakat sebagai konsumen AMDK.

Perubahan status hoax BPA di website Kominfo ini ditanggapi singkat oleh epidemiolog Universitas Indonesia Dr. Pandu Riono. Menurutnya, pelabelan BPA mesti dijalankan.

"Yang terpenting labelisasi BPA harus jalan," cetus Pandu.

Sementara itu, FMCG Insights, organisasi yang bergerak mengawasi mutu, keamanan, dan kesehatan produk makanan dan minuman dalam kemasan, menyambut baik pencabutan label hoax (disinformasi) oleh Kominfo. Selama ini, menurut FMCG Insights, label 'Disinformasi' di situs web Kominfo terus digunakan pihak-pihak tertentu yang mencoba menolak kebijakan BPOM tentang pengaturan pelabelan BPA terhadap produk AMDK.

"Mereka sampai pada tingkat menghakimi siapa saja yang membicarakan potensi bahaya BPA pada galon isi ulang sebagai penyebar hoaks, padahal wacana BPA adalah diskursus ilmiah, baik pada tataran akademis maupun publik," tutur Koordinator Advokasi FMCG Insights Willy Hanafi.

Willy berharap dengan pencabutan label 'Disinformasi' oleh Kominfo itu, konsumen bisa memperoleh haknya untuk mendapatkan informasi yang objektif tentang bahaya BPA tanpa harus ditakut-takuti dengan label 'Disinformasi' atau 'Hoaks'.

"Semoga dengan pencabutan ini, ruang diskusi publik terkait potensi bahaya BPA menjadi sehat dan objektif," ujar Willy.

Simak juga 'WhatsApp-Instagram Sudah Daftar PSE Lingkup Privat':

[Gambas:Video 20detik]




(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads