Sidang pembacaan tuntutan kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra ditunda. Penundaan ini atas adanya keperluan jaksa memasukkan alasan yuridis agar lebih meyakinkan hakim.
Sedianya, sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Malang. Atas penundaan ini, sidang pembacaan tuntutan akan digelar pekan depan.
"Pembacaan ditunda Rabu (27/7) mendatang, karena ada keperluan tambahan untuk memasukkan alasan Yuridis, supaya lebih meyakinkan majelis hakim," ujar jaksa penuntut umum (JPU) sekaligus Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo, kepada wartawan, seperti dilansir dari detikJatim, Rabu (20/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penundaan ini perlu dilakukan. Sebab, ada beberapa tambahan yang perlu dicek ulang untuk meyakinkan majelis hakim dalam membacakan tuntutan nanti.
"Kami JPU cek dan ricek tuntutan yang akan kami bacakan. Supaya lebih meyakinkan hakim dan tuntutan sempurna," kata Edi.
Sidang yang digelar secara offline itu dihadiri Hotma Sitompul dan Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum JE. Saat sidang berlangsung, terdakwa yang merupakan pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu dihadirkan secara online.
Baca selengkapnya di sini
(idh/dhn)