Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Ibu Kota Negara (IKN) yang diajukan sejumlah anggota masyarakat yang meminta UU itu dibatalkan. MK menilai pembentukan UU IKN sudah sesuai dengan regulasi dan konstitusi.
"Mengadili. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK yang disiarkan lewat kanal YouTube MK, Rabu (20/7/2022).
Putusan UU IKN dengan nomor Perkara 25/PUU-XX/2022 itu atas permohonan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Dr Abdullah Hehamahua
2. Dr Marwan Batubara, MSc
3. Dr H Muhyiddin Junaidi, MA
4. Letjen TNI Mar (Purn) Suharto
5. Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD
6. Dr Taufik Bahaudin, SE.
7. Dr Syamsul Balda, SE, MM, MBA
8. Habib Muhsin Al Attas
9. Agus Muhammad Maksum
10. Drs H M Mursalim R
11. Ir Irwansyah
12. Agung Mozin
MK menyatakan survei Kedai Kopi soal banyak responden yang menolak ibu kota pindah tidak bisa jadi dasar pertimbangan. Selain itu, soal persoalan ekonomi karena pandemi yang dikaitkan dengan anggaran tidak berkorelasi dengan konstitusionalitas. Alasan pandemi juga tidak bisa dijadikan argumen untuk menunda pembahasan RUU.
"Kekhawatiran pandemi tidak bisa menunda pembahasan RUU," kata MK.
MK menilai proses pembuatan RUU IKN sudah terbuka dan partisipatif. DPR, menurut MK, telah mengundang banyak pihak dalam rapat dengar pendapat dan melakukan road show sosialisasi RUU.
"Dengan mengundang tokoh masyarakat dan akademisi dari berbagai universitas di Indonesia," ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
MK menyebut fast track legislation merupakan upaya yang dilakukan pemerintah dan DPR sebagai langkah yang dibolehkan.
"Oleh sebab itu, alasan pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Enny.
(asp/haf)