KPK Bakal Beberkan Bukti Penyelidikan di Praperadilan Mardani Maming

KPK Bakal Beberkan Bukti Penyelidikan di Praperadilan Mardani Maming

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 20 Jul 2022 10:49 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)
Jakarta -

KPK akan hadir dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, atas penetapan tersangka. KPK akan membacakan jawaban untuk menanggapi permohonan yang diajukan Mardani Maming.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan sidang praperadilan dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tim KPK akan bacakan jawaban atas dalil pemohon. Kami sudah siapkan semua jawabannya dan akan disampaikan secara utuh di depan hakim," kata Ali kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menegaskan pihaknya akan menyampaikan jawaban secara utuh. Ali mengatakan di depan majelis hakim pihaknya akan menjabarkan proses penyelidikan maupun penyidikan perkara sudah sesuai aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.

"Di antaranya soal penegasan kembali bahwa apa yang dilakukan KPK baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan perkara ini sudah sesuai aturan dan mekanisme hukum," ujar Ali.

ADVERTISEMENT

Dengan begitu, kata Ali, alasan dan dalih Mardani Maming yang menggugat penetapan tersangka sama sekali tidak berdasar. Tak hanya itu, kata Ali, KPK juga akan menguraikan kedudukan dan keabsahan kuasa dari Mardani Maming dalam permohonan praperadilan tersebut.

"Sehingga alasan dan dalil pemohon sama sekali tidak berdasar. Kami juga akan uraikan kedudukan dan keabsahan kuasa pemohon dalam permohonan praperadilan dimaksud," ungkapnya.

Diketahui, politikus PDIP Mardani H Maming mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya oleh KPK. Mardani meminta hakim menggugurkan status tersangkanya dan menyatakan sprindik KPK batal.

"Kami memohon agar majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," ujar pengacara Mardani, Denny Indrayana, saat membacakan permohonan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (19/7).

Dalam praperadilan ini, termohonnya adalah KPK. Mardani keberatan atas penetapan tersangka.

Berikut permohonan Mardani H Maming di praperadilan:

- Menyatakan Termohon tidak berwenang melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tertuang dalam Sprin.Lidik-29/Lid.01.00/01/03/2022, tertanggal 8 Maret 2022;
- Menyatakan Termohon tidak berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tertuang dalam Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022;
- Menyatakan penyelidikan yang dilakukan Termohon berdasarkan Sprin.Lidik-29/Lid.01.00/01/03/2022, tertanggal 8 Maret 2022 tidak sah;
- Menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan
mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh Termohon berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri
Pemohon;
- Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, dan harkat, serta martabatnya;
- Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil.
Atau jika Yang Mulia Majelis Hakim Praperadilan berpendapat lain, Pemohon sampaikan kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

Denny mengatakan proses penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah. Sebab, KPK tidak pernah memeriksa Mardani dan saksi lainnya dalam proses penyidikan.

"Terdapat fakta yang tak dapat dibantah bahwa ternyata penetapan tersangka dilakukan tanpa pernah memeriksa Pemohon dan saksi-saksi lain dalam proses penyidikan yang dilakukan Termohon," katanya.

Denny juga menyoroti penetapan tersangka yang dinilainya singkat. Kemudian, dia juga menyoroti soal upaya pencegahan Maming.

(whn/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads