PBNU soal HRS Bebas Bersyarat: Jangan Dikaitkan dengan Kriminalisasi Ulama

PBNU soal HRS Bebas Bersyarat: Jangan Dikaitkan dengan Kriminalisasi Ulama

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Rabu, 20 Jul 2022 10:47 WIB
Alissa Wahid
Alissa Wahid (Rakha Arlyanto Darmawan/detikcom)
Jakarta -

Habib Rizieq Shihab atau HRS dinyatakan bebas bersyarat. Ketua PBNU Alissa Wahid meminta keputusan bebas bersyarat HRS ini tidak dipandang sebagai kriminalisasi ulama.

"Beliau bebas bersyarat karena ada kasus hukum, tapi itu jangan dikaitkan dengan kriminalisasi ulama," kata Alissa kepada wartawan di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).

Alissa mengungkapkan HRS menjalani proses hukum sebagai seorang warga negara dan bukan sebagai seorang ulama. Dia berharap kasus yang menimpa HRS dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena beliau diproses sebagai warga negara, bukan sebagai seorang ulama. Pelajaran untuk kita semua," ucap Alissa.

Lebih lanjut Alissa berpandangan proses hukum yang telah dilalui oleh HRS selama ini sudah sesuai prosedur.

ADVERTISEMENT

"Semuanya sesuai dengan proses hukum. Kalau memang sudah bisa pembebasan bersyarat, bagus juga, kita ikuti saja," ungkapnya.

HRS Bebas Bersyarat

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab atau HRS bebas bersyarat hari ini. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan Habib Rizieq telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022).

Kemenkumham menjelaskan Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:

a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Habib Rizieq Shihab merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Habib Rizieq kemudian bebas pada 20 Juli.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Rika Aprianti.

(rak/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads