Buruh di Jakarta berencana menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta esok hari untuk mendesak Gubernur Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta terkait penurunan UMP. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar aksi unjuk rasa dilakukan secara tertib.
"Kami hormati. Negara kita negara demokrasi, yang penting tertib," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Riza juga menuturkan saat ini Pemprov masih membahas mengenai langkah yang ditempuh dalam menyikapi putusan PTUN Jakarta. Dia menyampaikan Pemprov masih memiliki waktu memberi keputusan hingga 29 Juli mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum diputuskan. Kita banding atau tidak kita terus rapat dan mengevaluasi kan masih tanggal 29, kita akan evaluasi dengan pihak terkait," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan unjuk rasa pada Rabu (20/7) besok. Hal ini terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi unjuk rasa akan dilakukan di Balai Kota DKI Jakarta dan Gedung PTUN Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB. Massa yang terlibat diprediksi bisa sampai ribuan orang.
"Aksi besok di Balai Kota dan PTUN DKI dengan jumlah massa 500-1.000 orang," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7/2022).
Setidaknya ada dua tuntutan yang akan disampaikan buruh yakni meminta Gubernur Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp Rp. 4.573.8454.
Tuntutan selanjutnya yakni mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854. "Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," tutur Said Iqbal.
Said Iqbal menyampaikan setidaknya ada empat alasan mengapa buruh menolak hasil putusan tersebut. Berikut daftarnya:
1. Hasil putusan PTUN dikeluarkan setelah revisi Keputusan Gubernur 1517 Tahun 2021 sudah dijalankan selama tujuh bulan, sehingga tidak mungkin jika upah pekerja diturunkan di tengah jalan. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan konflik horizontal antara buruh dengan perusahaan.
2. Buruh menganggap jika PTUN DKI sudah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power. PTUN dianggap telah melampaui kewenangannya yang hanya menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi.
Jika melihat kewenangannya, kata Said Iqbal, harusnya PTUN hanya sebatas menerima atau menolak gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). "Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo, kemudian memutuskan kenaikan UMP DKI menjadi Rp 4,57 juta per bulan. Ini kan berbahaya, siapa yang memberikan kewenangan pada PTUN untuk memutuskan?," herannya.
3. Said Iqbal menerangkan bahwa seharusnya keputusan PTUN dikeluarkan pada awal 2022 atau sebelum pelaksanaan awal UMP DKI Jakarta.
4. Keputusan PTUN disebut akan berpengaruh pada wibawa Anies Baswedan selaku yang mengeluarkan kebijakan.
(taa/dwia)