Abdul Kadir resmi bertugas sebagai Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan periode 2021-2026. Pengangkatan tersebut juga sekaligus menggantikan almarhum Achmad Yurianto yang telah wafat pada 21 Mei 2022 lalu.
Adapun hal tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 65/P Tahun 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2021-2026.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah menunjuk dirinya. Meski menurutnya jabatan tersebut bukanlah amanah yang ringan, namun dia yakin pelaksanaan BPJS Kesehatan dapat berjalan dengan baik berkat kerja sama stakeholder dan arahan dari pemerintah pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya percaya bahwa semua stakeholder yang terkait dengan BPJS Kesehatan sangat mendukung implementasi Program JKN. Prinsipnya pelaksanaan pengawasan BPJS Kesehatan kita tetap melaksanakan sesuai dengan aturan-aturan perundang-undangan berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7/2022).
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengucapkan selamat atas pengangkatan Abdul Kadir sebagai Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yang baru. Dia berharap Abdul Kadir dapat berkolaborasi dan sinergi dengan seluruh jajaran direksi dan dewan pengawas lainnya, serta bisa langsung menjalankan tugasnya dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan Program JKN.
"Saya mengucapkan selamat kepada Prof. Abdul Kadir atas terpilihnya sebagai Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan. Harapannya, setelah ini bisa langsung berkoordinasi melakukan konsolidasi dengan seluruh anggota Dewan Pengawas lainnya untuk menajamkan pandangan dan menyerasikan langkah agar Program JKN bisa diimplementasikan dengan baik," kata Ghufron.
Dia menjelaskan hingga saat ini BPJS Kesehatan telah menorehkan berbagai capaian dan prestasi yang diakui di tingkat nasional maupun internasional. Karena itu dia mendorong agar seluruh jajaran Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan bisa bersinergi dengan baik dalam menjalankan tugas masing-masing.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menjelaskan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk mengawasi penyelenggaraan Program JKN oleh jajaran direksi. Bukan hanya itu, seluruh jajaran Direksi dan Dewan Pengawas juga harus bekerja sesuai dengan yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang.
"Adalah kewajiban dari pengawas untuk mengawasi, dan yang diawasi harus terima kritikan dan masukan dari pengawas. Upayakan paling tidak setiap bulan harus ada masukan, karena saya kira di BPJS Kesehatan masih terdapat hal yang bisa dikritisi, dikoreksi dan dilakukan perbaikan," ungkap Muhadjir.
Muhadjir berharap dengan penunjukkan Dewan Pengawas yang baru dapat terjalin kerja sama yang baik antara Dewan Pengawas dan BPJS Kesehatan, serta bisa saling melengkapi.
(akn/ega)