Ketum PB HMI Dukung Penonaktifan Irjen Sambo: Bagian dari Tuntutan Publik

Suara Mahasiswa

Ketum PB HMI Dukung Penonaktifan Irjen Sambo: Bagian dari Tuntutan Publik

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Selasa, 19 Jul 2022 12:03 WIB
Ketum PB HMI Raihan Araitma
Foto: Ketum PB HMI Raihan Araitma (Dok. PB HMI)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri terkait pengusutan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ketum PB HMI Raihan Ariatama mendukung langkah tersebut.

"Menurut kami, penonaktifan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri merupakan rangkaian dari langkah Kapolri dengan membentuk Tim Pencari Fakta, yang tujuannya semata-mata untuk menemukan kejelasan terkait kasus penembakan Brigadir J," kata Raihan kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

"Selain itu, penonaktifan sementara Irjen Ferdy Sambo juga bagian dari tuntutan publik agar kasus penembakan ini dapat terselesaikan dengan seterang-terangnya," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Raihan menambahkan, dirinya berharap setiap langkah yang diambil Polri adalah untuk memberikan titik terang di kasus ini, termasuk penonaktifan Kadiv Propam.

"Termasuk penonaktifkan Kadiv Propram, harapannya bisa menjadi bagian dari proses pengungkapan kebenaran kasus tersebut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pihak Irjen Sambo sendiri sudah bicara terkait penonaktifan tersebut, Pihak Irjen Sambo menghormati keputusan Jenderal Sigit.

"Apapun yang telah diputuskan oleh kapolri, klien saya menghormati dan menerima karena itu keputusan yang terbaik," kata pengacara Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada wartawan, Senin (18/7/2022).

Kapolri Nonaktifkan Irjen Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diketahui telah menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jabatan Kadiv Propam saat ini diserahkan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

"Malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan, dan kemudian jabatan tersebut saya serahkan kepada Pak Wakapolri," kata Sigit dalam jumpa pers di kantornya, Senin (18/7/2022).

Sigit menjelaskan, penonaktifan ini dilakukan untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas Polri dalam mengusut kasus penembakan maut Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

"Untuk menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel ini kita betul-betul bisa kita jaga agar rangkaian dari proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan betul-betul bisa berjalan dengan baik," tutur Sigit.

(hri/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads